Sopir Truk Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Kepolisian Resor (Polres) Tegal di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bayu Prasetyo, SH, S.I.K, MH, mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus penting dalam beberapa bulan terakhir.

Apresiasi tinggi diberikan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba (Sat.Narkoba) Polres Tegal atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamart dan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus 1: Pembobolan Alfamart di Jatinegara.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Alfamart yang berlokasi di Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Peristiwa terjadi pada Jumat, 26 September 2025, namun baru dilaporkan pada 24 Oktober 2025. Kapolres Tegal, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Luis Beltran, S.TK, S.I.K, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.

“Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku, Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), terbilang terencana. Mereka melakukan survei terhadap target menggunakan Google Maps untuk memastikan lokasi dan kondisi sekitar,” jelas Kapolres.

Setelah memastikan target, kedua pelaku kemudian melakukan pembobolan dengan cara membongkar atap toko untuk masuk ke dalam ruangan. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah rokok dari berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000. Kapolres menambahkan, “Alasan utama rokok menjadi sasaran adalah karena barang tersebut ringan, mudah dibawa, dan memiliki tingkat penjualan yang tinggi.”

Tim Reskrim Polres Tegal yang bergerak cepat setelah menerima laporan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi. Penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, meliputi:

Sepeda motor Honda Vario
Obeng
Gunting kawat
Kunci T
Sarung tangan
Tali tambang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara.

Kasus 2: Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu.

Selain mengungkap kasus curat, Polres Tegal juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka dalam kasus ini adalah RY (33), yang dikenal dengan nama panggilan Ricky Yolanda bin Herudin.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, pada Selasa, 4 November 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

20 paket sabu dengan total berat 4,55 gram
Telepon genggam merek Infinix Hot 30
Sepeda motor Honda PCX

Menurut keterangan yang disampaikan di hadapan Satreskrim, pelaku diketahui baru menjalankan aksinya mengedarkan sabu selama sekitar tiga minggu. Modus operandi pelaku adalah mengedarkan sabu kepada para sopir truk yang melintas di jalur Pantura. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tegal,” tegas Kapolres AKBP Bayu Prasetyo. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *