SEMARANG (inspirasiline.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh menegaskan perlunya pembenahan regulasi terkait transportasi online di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Saleh menanggapi polemik penolakan bajaj Maxride di Kota Solo dan Semarang yang kembali memunculkan perdebatan soal aturan transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Saleh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi. Ia menyebut, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berlaku saat ini masih belum memasukkan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum.
“Dalam UU LLAJ, sepeda motor bukan alat transportasi umum. Sementara faktanya, kita semua sudah bertahun-tahun memanfaatkan layanan ojek online. Transportasi online sendiri belum diatur secara spesifik,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Saleh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, untuk mencari solusi menyeluruh terkait masalah ini. Ia menilai revisi UU LLAJ menjadi langkah mendesak agar aturan hukum dapat mengikuti perkembangan zaman.
“Kami sudah usulkan dan kawan-kawan di DPR RI menyetujui pentingnya pembahasan regulasi terkait transportasi online,” tambahnya.
Selain soal angkutan penumpang, Saleh menyoroti bahwa layanan transportasi online juga erat kaitannya dengan pengiriman barang, pertumbuhan UMKM, hingga ketenagakerjaan. Salah satu persoalan krusial adalah status hubungan antara driver dan operator yang selama ini berbentuk kemitraan, bukan karyawan.
“Kondisi ini membuat driver tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian DPR RI dalam merumuskan regulasi baru,” jelasnya.
Saleh mendorong agar perumusan kebijakan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan tiga unsur utama: pemerintah, operator, dan perwakilan driver online. Menurutnya, pertemuan tripartit tersebut penting untuk merumuskan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Persoalan transportasi online sangat kompleks. Karena itu perlu langkah serius, baik melalui revisi UU LLAJ maupun pembentukan UU baru tentang transportasi online,” tegasnya.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para driver online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi digital di Indonesia.
Apabila Anda ingin versi yang lebih panjang, lebih singkat, atau dengan gaya jurnalisme tertentu (straight news, feature, soft news), tinggal beri tahu saja. (*)

