Grobogan-Inspirasiline.com. Di awal tahun 2026, DPRD Grobogan Gelar Sidang ke 1 dengan agenda laporan kegiatan dan produk DPRD tahun 2025, berlangsung di ruang paripurna setempat pada Senin (5/1/2026).
Hj. Lusia Indah Artani selaku Ketua DPRD Grobogan yang memimpin jalannya sidang menjelaskan selama tahun 2025, DPRD bersama dengan Bupati telah mengasilkan 9 Perda dan 4 raperda.

Peraturan Daerah itu adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pembentukan Dana Cadangan; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun 2026, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Lusia menyebut selanjutnya masih ada 3 (tiga) Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, serta 1 (satu) Raperda yang masih dalam proses fasilitasi Gubernur, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah.
Terkait hak anggota DPRD, dalam laporannya Ketua DPRD Grobogan dari PDIP itu.menyebutkan ada 3 hak yang saat ini dipegang Dewan dan termasuk anggotanya yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat.
Sedangkan fungsi dewan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usai pembacaan laporan, sidang paripurna yang dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran forkompinda, Sekda, staf ahli Bupati, para Kabag Setda, pada Kepala OPD dan para Camat serta undangan lainnya ditutup secara resmi dan dilanjutkan dengan sidang ke 2 dengan agenda pemandangan umum anggota dewan tentang Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (jk)
