Sragen-Inspirasiline..com. Kehadiran Gedung Diagnostik diharapkan memperkuat kemandirian layanan kesehatan Kabupaten Sragen sekaligus mengurangi ketergantungan rujukan pemeriksaan ke luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat meresmikan pembangunan tahap I Gedung Diagnostik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (RSSP) Sragen, Selasa (6/1/2026).
Pembangunan gedung ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan layanan Pemeriksaan Medis yang cepat, akurat, dan terpadu sebagai dasar pengambilan keputusan medis serta upaya meningkatkan peluang kesembuhan pasien.
“Bangunan ini adalah langkah awal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Namun fasilitas harus diimbangi dengan SDM yang berkualitas, ramah, dan berorientasi pada pelayanan. Semakin lengkap fasilitas kesehatan, semakin sempurna pula pelayanan kesehatan di Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti perlunya penataan distribusi praktik dokter agar tidak terjadi penumpukan di satu rumah sakit, sehingga pelayanan di rumah sakit lain dapat berjalan lebih merata.
“Saya berpesan kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Sragen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sejalan dengan upaya peningkatan layanan tersebut, Plt. Direktur RSSP Udayanti Proborini menjelaskan gedung diagnostik akan dimanfaatkan untuk layanan penunjang radiologi seperti MRI, CT Scan, dan X-Ray, serta layanan penunjang laboratorium meliputi mikrobiologi, patologi anatomi, dan layanan terkait lainnya, sebagai langkah menjadikan RSSP rumah sakit rujukan.
“Gedung diagnostik tahap I ini diharapkan mampu menyediakan fasilitas pelayanan diagnostik yang lebih berkualitas, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terpadu,” kata Udayanti.
Ia menambahkan, dari sisi fisik dan pendanaan, gedung diagnostik tahap I memiliki luas bangunan 5.581,89 meter persegi dengan empat lantai. Pembangunan dibiayai melalui anggaran BLUD RSSP Tahun 2025 sebesar Rp32,33 miliar dan dikerjakan selama 240 hari, mulai 3 Mei hingga 28 Desember 2025, dengan masa pemeliharaan hingga 14 Juni 2026. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
