KPH Telawa Hadiri Audit Kepatuhan & Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

NEWS

Boyolali-Inspirasiline.com. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, mengikuti kegiatan audit kepatuhan dan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS), yang diselenggarakan oleh Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di Hotel Amanda Hill, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa dan Rabu (10-11/02/2026).

Kegiatan audit kepatuhan dan evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Asep Dedi Mulyadi, Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, beserta jajaran terkait di lingkungan Divisi Regional Jawa Tengah. Kehadiran pimpinan Divisi Regional Jawa Tengah ini, menjadi wujud komitmen manajemen dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang dilaksanakan oleh seluruh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di wilayah Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut, KPH Telawa, diwakili oleh Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Agroforestry dan Ekowisata, Kemitraan dan Sarpra, Opset dan IT, yang hadir mewakili Administratur KPH Telawa. Kehadiran perwakilan tersebut menunjukkan kesiapan dan komitmen KPH Telawa, dalam mendukung pelaksanaan audit serta keterbukaan terhadap proses evaluasi sebagai bagian dari peningkatan kinerja organisasi.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menekankan pentingnya peran empat pilar Perhutani di tingkat KPH, yaitu Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP), Kemitraan, Ekowisata dan Agroforestri, serta Sarana Prasarana (Sarpra), Opset dan IT, dalam membentuk dasar pelaksanaan pekerjaan agar selaras dengan tujuan perusahaan. Menurutnya, empat pilar tersebut harus mampu mengambil peran strategis sebagai fondasi kerja yang kuat dan terarah.

Audit kepatuhan dan evaluasi perjanjian kerja sama ini bertujuan serta memastikan seluruh pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan, peraturan, dan perjanjian yang telah disepakati serta untuk menilai tingkat kepatuhan satuan kerja dalam melaksanakan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan, baik dari aspek administratif, teknis, maupun hukum. Selain itu, kegiatan ini juga memastikan bahwa setiap kerja sama yang dijalankan mampu memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, mendukung kelestarian hutan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. (jk/W3P)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *