DPRD Grobogan Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Tahun 2027

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang paripurna DPRD Grobogan ke 7 yang berlansung di ruang paripurna pada Rabu (18/2/2026) berhasil menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang dijadikan pijakan permasalahan pembangunan 2027.

Pokok-pokok pikiran dewan terhadap permasalahan pembangunan tersebut terkumpul setelah para anggota dewan saat masa reses menyerap aspirasi masyarakat.

Sidang paripuna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj.Lusia Indah Artani,  SE., MM itu dihadiri oleh 3 orang Wakil Ketua, dan seluruh anggota dewan.

Dalam acara tersebut, usai dibacakan pokok-pokok pikiran sebagai daftar permasalahan pembangunan di Grobogan, semua anggota dewan menyetujuinya.

Sedangkan daftar permasalahan pembangunan yang merupakan hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari hasil reses maupun penerimaan aspirasi masyarakat lainnya, sebagai berikut :

Urusan Pendidikan yakni
Kurangnya sarana dan prasarana penunjang PAUD dan PNF; masih banyak SD dengan gedung sekolah dan ruang kelas rusak; masih banyak SD yang belum memiliki ruang penunjang; masih banyak SMP dengan gedung sekolah dan ruang kelas rusak; masih banyak SMP yang belum memiliki sarana dan prasarana penunjang; belum optimalnya kualitas penyelenggaraan pelayanan Pendidikan jenjang Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan kesetaraan.

Urusan Kesehatan yakni
Masih kurangnya fasilitas kesehatan masyarakat; masih kurangnya ketersediaan farmasi dan alat kesehatan untuk pelayanan masyarakat; belum optimalnya perilaku dan gaya hidup masyarakat yang sehat; belum meratanya distribusi fasilitas kesehatan rujukan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Sedangkan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni banyaknya Drainase jalan kabupaten yang belum optimal; banyaknya infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) yang belum optimal; masih kurangnya pengaman badan jalan dikarenakan talud yang rusak dan /atau belum ada; masih tingginya kerusakan jalan kabupaten; masih tingginya kerusakan jembatan kabupaten; belum optimalnya penataan bangunan gedung; masih kurangnya pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat; belum optimalnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan; belum optimalnya implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang (RTRW dan RDTR);

Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni masih kurang optimalnya drainase lingkungan, masih tingginya kerusakan jalan dan jembatan lingkungan; masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Grobogan yang membutuhkan pembenahan; belum optimalnya penataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemenuhan Rumah Layak Huni; belum optimalnya Kelembagaan dalam serah terima dan sertifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum); belum optimalnya Pengendalian dan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh; belum optimalnya penanganan relokasi rumah korban bencana dan relokasi program pemerintah.

Adapun Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah masih rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah serta belum optimalnya penegakan hukum; belum optimalnya pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Sedangkan Urusan Penanggulangan Bencana yakni belum optimalnya upaya mitigasi bencana structural baik melalui identifikasi kebutuhan maupun pembangunan infrastruktur mitigasi bencana.

Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi masih rendahnya rasa solidaritas dan ikatan social di masyarakat; belum optimalnya Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap Organisasi kemasyarakatan; belum optimalnya Pembinaan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama.

Urusan Sosial yakn belum semua Warga Negara penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, ditangani secara optimal; belum optimalnya pemanfaatan potensi sumber daya kesejahteraan social; masih tingginya angka korban bencana yang memerlukan bantuan di masa tanggap darurat; belum optimalnya pemanfaatan Direktorat Tehnik Sungai, Embung dan Danau (DTSEN) sebagai data tunggal dalam mendukung program – program perlindungan social.

Urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni masih rendahnya kesempatan dan perluasan kerja; belum optimalnya kualitas dan daya saing tenaga kerja

Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yakni masih kurangnya sarana prasarana pendukung Keluarga Berencana di Wilayah; masih tingginya kasus kekerasan dan perkawinan usia anak, dengan system perlindungan dan layanan terpadu yang masih terbatas sehingga belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak; masih tingginya laju pertumbuhan penduduk dan angka perkawinan usia muda, yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta resiko stunting.

Urusan Ketahanan Pangan yakni masih kurangnya infrastruktur kemandirian pangan kondisi baik; belum efektifnya intervensi pasokan melalui Gerakan pangan murah untuk menurunkan harga pangan utama di pasaran.

Urusan Lingkungan Hidup .meliputi masih kurangnya cakupan Ruang Terbuka Hijau (RTH); masih kurangnya sarana pengolahan sampah dan kurangnya tenaga kebersihan; belum optimalnya pengelolaan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup serta pengelolaan persampahan yang berkelanjutan, termasuk kebutuhan akan penguatan kapasitas lingkungan dan system pengelolaan sampah.

Urusan Perhubungan :
Masih kurangnya penerangan jalan kabupaten;
Belum optimalnya kapasitas infrastruktur di banding pertumbuhan kendaraan;
Masih rendahnya kualitas angkutan umum;

Masih lemahnya integrasi antar Moda transportasi;

Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah :
Belum optimalnya jaringan pemasaran dan kemitraan usaha koperasi dan usaha mikro;
Belum optimalnya kualitas dan kapasitas pengurus dan kelembagaan koperasi;
Belum optimalnya pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil.

Urusan Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata :
Belum optimalnya upaya pemajuan kebudayaan;
Belum optimalnya penguatan dan pelestarian kebudayaan;
Belum optimalnya sarana dan prasarana pariwisata;
Belum Optimalnya Sarana dan Prasarana Pendukung untuk Menunjang Prestasi Olahraga;

Urusan Kearsipan dan Perpustakaan :
Masih rendahnya kualitas layanan dan kelembagaan perpustakaan, ditandai dengan terbatasnya pustakawan berkompeten serta minimnya perpustakaan terakreditasi;
Belum optimalnya minat baca dan literasi masyarakat, terlihat dari fluktuasi kunjungan, penurunan anggota, serta masih rendahnya indeks pembangunan literasi masyarakat.

Urusan Pertanian :
Belum optimalnya sarana dan prasarana pertanian Tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
Belum optimalnya pemanfaatan tehnologi pertanian;
Belum optimalnya pemberdayaan kelompok tani;
Belum optimalnya peningkatan populasi dan produksi ternak;
Masih kurangnya prasarana peternakan seperti jalan produksi peternakan;
Belum optimalnya fasilitas penyediaan sarana dan prasarana peternakan dan perikanan di masyarakat;
Belum optimalnya pemberdayaan kelompok peternakan dan perikanan.

Urusan Perindustrian dan Perdagangan :
Masih kurangnya sarana distribusi perdagangan.

Urusan Penunjang Pemerintahan dan Kewilayahan :
Kurang optimalnya sarana peribadatan dalam lingkungan masyarakat;
Masih kurangnya Sarana dan Prasarana pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi SDM di kecamatan.

“Demikian itu Daftar Permasalahan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2027 yang merupakan hasil telaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Grobogan sebagai bahan masukan untuk RKPD Tahun 2027.” ujar mbak Lusi, sapaan akrab Ketua DPRD Grobogan itu.
Semua fraksi dalam dewan tersebut menyetujuinya sebagai Daftar Permasalahan Pembangunan di Grobogan 2027.

“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Hasil telaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Tahun 2027, untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor urut 180.18/11 Tahun 2026, tertanggal hari ini, 18 Februari 2026 ” tutup Lusi. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *