Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Penyanyi di Grobogan Diganjar 11 Bulan Penjara

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Rusmanto alias Babahe Tengsan, seorang terdakwa pelaku penganiayaan terhadap penyanyi Erika Riski Diana Epriani akhirnya diganjar hukuman 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady, SH kepada wartawan melalui siaran persnya pada Rabu (25/2/2026).

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) siang itu dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto, S.H.,M.H., beserta anggota Nurhakim Sahetapi, S.H. dan Rudy Rambe, S.H., Panitera Sigid Indarto, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Tri Desy Maharsono, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Yunita Ratna Triastuti, S.H.,M.H serta terdakwa Rusmanto Alias Babahe Tengsan anak dari Setia Budi, dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Rusmanto Alias Babahe Tengsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindakan tersebut melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu Hak8n menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Surya menyebut terkait barang bukti berupa1 (satu) buah tank top berwarna putih;1 (satu) buah rok pendek berwarna hitam; 1 (satu) buah lembar kwitansi rawat inap RS Panti Rahayu a.n. Erika Riski Diana Epriani; 1 (satu) lembar pengantar kasa rawat inap RS Panti Rahayu a.n. Erika Riski Diana Epriani; 1(satu) buah flasdisk merek Toshiba 16gb berwarna putih berisi: 1 (satu) video berdurasi 32 detik; dan 1 (satu) foto terduga pelaku dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Erika Riski Diana Epriani.

Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi berwarna putih; dan 1(satu) buah sweter berwarna ungu dirampas untuk dimusnahkan. Kemudiab menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Kasi Intelijen Kejari itu menambahkan bahwa terhadap vonis yang telah dijatuhkan itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikiran mereka dan jaksa penuntut umum juga menyatakan pikiran mereka. “Terhadap sikap dari terdakwa dan jaksa penuntut umum adalah waktu untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk berpikir ketika terdakwa dan jaksa publik tidak menyatakan hukum banding, dan jaksa penuntut umum dianggap telah menerima keputusan dan keputusan masalah telah menjadi keputusan yang sah (Inkracht)” ucapnya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *