Sukoharjo-Inspirasiline.com. Pemusnahan barang bukti (BB) perkara hasil rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (5/3/2026) yang dihadiri oleh bupati Etik Suryani, Kapolres, Dandim 0726, ketua DPRD, Ka.Dinkes, Ka.Kemenag, dan para jaksa dilingkungan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam kata sambutannya Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara menyampaikan bahwa pemusnahan BB ini sudah sesuai dengan nomenklatur dalam petikan putusan hakim yang bunyinya dirampas untuk dimusnakan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini Jaksa sebagai eksekutor.

Lebih lanjut Titin menambahkan kami terakhir melaksanakan pemusnahan di bulan Agustus’25 untuk mengantisipasi terhadap resiko-resiko yang akan terjadi maka hari ini kami lakukan pemusnahan BB,antara lain barang bekas tindak pidana senjata tajam (sajam) dan lain-lain.
Sementara itu Kasie PABB Adi Widigdo dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Hakim dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menpunyai tanggung jawab dan kewenangan atas semua BB yang disita, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemulihan asset maupun untuk kepentingan eksekusi.

Berdasrkan pasal 342-346 UU no 20 tahun 2025 tentang KHUP, pasal 979 kejaksaan RI no 3 tahun 2024, Per 006/A/CA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI seksi pemulihan asset dan BB melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pemulihan asset dan BB, serta pedoman Kejaksaan no 7 tahun 2025 sebagai landasan dan SOP, sehingga hari ini kami lakukan pemusnahan BB pereode 25 Agustus 2025 – 26 Februari 2026.
Adapun BB yang di musnahkan sebanyak 50 perkara dengan rincian sebagai berikut: 33 Perkara narkoba, 4 perkara UU Kesehatan, 4 senjata tajam (sajam), dan 9 perkara lainnya. Terdiri 92 benda sajam, 511,63 gr sabu, 538,26 gr pil koplo, 17 botol pil sapi @ 1000 butir, 620 butir pil tirek, 174 pil original, 50 butir alprajola, 21,64 gr ganja, 1,64 gr tembakau , 22 unit HP, dan 14 timbangan digital.

Cara pemusnahan sajam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara digerinda sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi, untuk BB narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, dan BB HP dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu. (Prie)
