Sidang Kasus Ilegal Logging di Grobogan, Majelis Hakim Dengarkan Saksi Yang Ringankan Terdakwa

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan kasus ilegal logging yang menyeret Kades Lebengjumuk Grobogan BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Purwodadi di ruang Cakra pada Rabu (8/7/2026).

Sidang perkara pidana ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe , didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto SH.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono SH. Dalam persidangan kali ini adalah dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Kasmijan (50), pekerjaan petani warga Desa Lebengjumuk Grobogan diambil sumpahnya.
Dalam kesaksiannya itu, saksi membeberkan peristiwa penangkapan terdawa saat operasi Perhutani pada Sabtu pagi. Saat itu dirinya sedang membelah kayu dirumah terdakwa sebanyak 9 batang, namun baru batang yang kedelapan, pekerjaannya dihentikan Tim Perhutani. Bayaran yang diterima dari terdakwa sebesar Rp. 100 ribu.

Selanjutnya, saksi ditanya hakim “Apakah saudara saksi mengetahui adanya kayu dirumah terdakwa?”

Dijawab, mengetahuinya.

” Ya daya tahu, saat penangkapan di rumah terdakwa terdapat 29 batang kayu ” jawabnya.

Saat ditanya hakim , kayu tersebut basah atau kering. Saksi menjawab tidak tahu.

“Untuk apa kayu kayu tersebut? ” Tanya hakim.

“Kayu yang ada dirumah pak Kades, akan digunakan untuk membuat Mushola di Rt 6” tegas saksi.

Saksi menjelaskan bahwa kayu sebanyak 29 batang itu sudah ada sejak 6 bulan dirumah terdakwa dan dialah yang menggergaji dan membelah kayu tersebut menjadi ukuran 2 dan 3 meteran.

Kemudian di hadapan majelis hakim, jaksa menunjukkan foto kayu kayu yang digergaji saksi dirumah terdakwa, dan diakui saksi semua foto tersebut betul adanya.

“Apakah yang saudara saksi potong itu kayu Perhutani” tanya hakim sekali lagi.

Dijawab saksi, tidak tahu.

Kemudian saksi dipersilahkan mundur dari kursi dan posisinya digantikan terdakwa.

“Kepada terdakwa, apakah ada yang keberatan dari saksi tadi? ” tanya hakim.

“Tidak ada” jawab terdakwa.

Keterangan saksi dianggap sudah cukup oleh majelis hakim, selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan (15/7/2926) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *