Rapat Paripurna ke 10, DPRD Grobogan Berikan Rekomendasi LKPJ Akhir TA 2025 Bupati Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Melalui rapat paripurnanya yang ke 10, DPRD Grobogan memberikan rekomendasinya terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Akhir TA 2025 Bupati Grobogan pada Rabu (22/4/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM ini dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran forkompinda, Sekda, para staf ahli dan asisten, para Kepala OPD, para Camat, anggota dewan dan insan pers.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua dewan itu menyampaikan Bupati Grobogan telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke 8 tanggal 26 Maret 2026 yang lalu, selanjutnya LKPJ dimaksud telah dibahas oleh DPRD secara internal yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus III Tahun 2026 pada tanggal 27 Maret 2026 dan 8 April 2026 dengan menghasilkan rekomendasi berupa catatan catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi bagi Bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun kemarin untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.

“Sesuai Keputusan Badan Musyawarah Nomor 3 Tahun 2026 perihal Agenda Dewan bulan April 2026 dan Surat Ketua DPRD Kab. GroboganNomor 400.14.1.4/168/SETWAN/2026 perihal undangan rapat Paripurna Ke 10, maka pada hari ini akan kita sampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Grobogan” ucapnya.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD mempersilahkan Pansus III melalui pelapornya, H Solikin, untuk menyampaikan hasil pembahasannya serta rekomendasinya.

Solikin menjelaskan Laporan Ketangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen yang harus dipenuhi Bupati sebagiamana diamanatkan Undang Undang no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2025, yang mulai melaksanakan tugasnya sejak 26 Maret Sampai Dengan 15 April 2026. Penyampaian LKPJ Akhir Tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (Laporan Kemajuan) yang berupa Informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Satu Tahun Anggaran 2025, Yang Dipertanggungjawabkan Bupati kepada DPRD Kabupaten Grobogan.

Dalam Hal Ini, Pansus menyampaikan terima kasih dan pengharaan atas kinerja yang telah dilaksannya di tahun 2025.

“Banyaknya pengharaan dan penilaian nasional yang diterima pemerintah Kabupaten Grobogan mencerminkan Prestasi Kinerja Bupati meskipun dalam realita di masyarakat masih ada beberapa permasalahan yang belum tuntas pada Program Kegiatan Pembangunan, Optimalisasi berbagai masalah pendidikan, Kesehatan, Sosial, Dan perekonomian Rakyat. Semua Itu harus menjadi perhatian dalam penuntasan Program Kegiatan Selajutnya. DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah wajib memberikan Saran, Evaluasi, Serta Pengaranhan / rekomendasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga Kinerja Pemerintah dalam membangun Kabupaten Grobogan dapat lebih baik dari tahun tahun sebelumnya, hingga terwujud Visi Pembangunan Kabupaten Grobogan, Yaitu “Menuju Grobogan yang Sejahtera dan Berkelanjutan” ucapnya.

Adapun rekomendasi yang diberikan adalah dalam hal Kebijakan Pengelolaan Pendapatan dan Pengelolaan Belanja” dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah” yang dijabarkan kedalam program kedinasan. Usai pembacaan laporan Pansus III tersebut sidang ditutup resmi oleh Ketua DPRD. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *