Sukoharjo-Inspirasiline.com. Sukoharjo termasuk kandidat kabupaten /kota Kawasan tanpa rokok (KTR) tingkat nasional, kegiatan itu termasuk program yang diinisiasi oleh komite pengendalian tembakau yang bekerjasama dengan Kemendagri dan kemenkes.
Penilaian dilaksanakan berdasarkan standar minimal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Tim penilai melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, antara lain GOR Bung Karno, Taman Pakujoyo, SMPN 1 Sukoharjo, halaman Masjid Agung, serta PT Chutex Internasional Indonesia.

Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu dari dua daerah yang mewakili Jawa Tengah dalam program ini, bersama Kota Surakarta.
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menyambut kehadiran tim penilai sebagai kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.
Perda yang ditandatangani Bupati Etik Suryani pada 23 Juli 2025, menggantikan regulasi sebelumnya dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tujuh jenis kawasan bebas rokok, meliputi fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Regulasi juga melarang penjualan rokok batangan, iklan rokok di sekitar sekolah dan area bermain anak, serta penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil — termasuk pengaturan terhadap rokok elektronik.
Sanksi bagi pelanggar pun telah ditetapkan. Warga yang merokok di kawasan KTR dapat dikenai denda Rp50.000 hingga Rp200.000, sementara pengelola kawasan yang tidak menyediakan ruang merokok khusus dapat didenda hingga Rp1.000.000.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menyampaikan apresiasinya atas komitmen kepala daerah Sukoharjo yang diwujudkan melalui penerbitan regulasi daerah.
Kami berharap kabupaten Sukoharjo menjadi role model dalam implementasi KTR ditingkat nasional, terangnya. (prie)
