Grobogan-Inspirasiline.com. Kades Lebengjumuk Grobogan, BS (55) hari ini menjalani sidang perdana atas kasusnya yang digelar PN Purwodadi pada Selasa (9/6/2026). Sidang perkara tersebut telah terdaftar di PN Purwodadi dengan nomor 60/Pid.Sus-LH/2026/PN Pwd.
Sidang yang menyangkut illegal logging ini digelar di ruang Pengadilan Negeri setempat dengan majelis hakim yang di ketuai Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor, dan Rudy Rambe serta panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto, SH. Sedangkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan adalah Thesa Tamara Sanyoto, SH, Oryza Justisia Risqy Winata, SH, dan Tri Desy Maharsono, SH.
Dalam sidang perdananya ini terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edi Mulyono, SH. Sebelum. memasuki ruang sidang, BS menyampaikan bahwa semua kayu jati yang dituduhkan kepadanya sebagai hasil curian itu tidak benar semuanya.
“Itu hasil pembelian resmi dari pihak diluar perhutani dan nantinya akan kami gunakan untuk membangun mushola desa” Ungkapnya di depan media yang mewawancarainya.

Sidang di hari pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyangkut regulasi terkait pelestarian hutan yakni Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Terdakwa telah melakukan illegal logging sebanyak 107 batang atau sebesar 663 meter kubik kayu jati dengan kerugian negara mencapai Rp.66 juta, selain itu terdakwa secara tidak langsung merusak ekosistem lingkungan hutan, jelas JPU.
Karena hal tersebut dianggap merugikan negara dan merusak ekosistem, terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Edi Mulyono SH memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan upaya perdamaian mengingat terdakwa tidak pernah terlibat kasus sebelumnya.
Majelis hakim memberikan tanggapannya atas permohonan penasehat hukum terdakwa dengan menanyakan saksi saksi sehingga sidang ditunda, karena sidang perdana ini tidak disertai saksi saksi.
” Saya minta sidang berikutnya dihadirkan saksi saksi ya. Untuk itu sidang hari ini kita tutup dan di lanjutkan minggu depan” ucap Hakim Ketua Subronto SH MH.
Sidang akan dilanjutkan besok Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan menghadirkan saksi saksi. (jk)
