Sidang Lanjutan Kasus Illegal Logging Grobogan, Majelis Hakim Hadirkan 5 Saksi Dari KPH Purwodadi

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang kedua kasus illegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri Purwodadi yang berlangsung di ruang sidang Cakra pada Rabu (17/6/2026).

Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi. Mereka adalah Wakil Administratur KPH Purwodadi saat itu Toto Suaranto yang saat ini alih tugas di KPH Pekalongan, Plt Asper/BKPH Linduk Bambang Riyantono, Suhariyoto penguji kayu, Subari pelapor dari KRPH Purwo BKPH Linduk serta Heri Surono KSS Perencanaan Hutan KPH Purwodadi.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata, SH, dan Tri Desy Maharsono, SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono, SH. Sebelum memberikan kesaksiannya, para saksi diambil sumpahnya terlebih dahulu dibawah kitab suci Alquran.

Dalam keterangannya, para saksi membeberkan hal yang dilihat dan dialami terkait peristiwa hilangnya beberapa batang pohon di petak 164 A BKPH Linduk Grobogan. Sementara saksi Toto Suaranto menyampaikan usai menerima laporan dari bawahannya ia langsung melihat barang bukti yang ditemukan berupa kayu jati di rumah terdakwa sebanyak 107 batang dimana setelah diidentifikasi kayunya sama jenisnya dengan bekas potongan kayu di petak 164 A BKPH Linduk. Hal tersebut dibenarkan terdakwa. Namun menurut pengakuan terdakwa dirumahnya hanya 29 batang saja.

“Apakah hal itu sudah terdakwa hitung?” tanya hakim. Karena merasa tidak menghitung, terdakwa menjawab kurang tahu.

Toto menjawab usai cek lapangan pihaknya melaporkan temuannya ke Divre Jateng. Kemudian, lanjut Toto potongan kayu sebanyak 107 batang tersebut diangkut ke TPK Sambirejo Wirosari untuk diamankan dan dijadikan barang bukti.

Saat pengambilan barang bukti itu tidak ada perlawanan dari terdakwa.

“Kalau ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi kepada Perhutani bagaimana sikap saudara saksi?” tanya hakim.

” Kami tidak berwenang menjawab hal itu pak hakim” tegas saksi Toto.

Sementara JPU hanya menanyakan kepastian kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp 66 juta. Sebelum sidang ditutup, hakim menanyakan kembali kepada terdakwa apakah betul yang disampaikan para saksi, terdakwa menjawab bahwa dirumahnya ada 9 pohon yang dijadikan batangan sebanyak 29 batang, jadi bukan 39 batang seperti yang disampaikan saksi didepan.

Agaknya persidangan akan memakan waktu yang cukup panjang, majelis hakim menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 22 Juni 2026 mendatang. ( jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *