Polres Kendal Berhasil Ungkap Pembunuhan Sosok Perempuan Yang Tergeletak Dipinggir Jalan Alteri Desa Sambongsari

NEWS

Kendal-Inspirasiline.com. Kasatreskrim Polres Kendal berhasil ungkap kejahatan pembunuhan sosok perempuan yang tergeletak dipinggir jalan alteri desa Sambongsari Kecamatan Weleri.

Kasat Reskrim Polres Kendal Bondan Wicaksono., S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 Piket Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwasannya telah ditemukan seorang perempuan yang tergeletak di selokan pinggir jalan alteri Desa Sambongsari Kecamatan Weleri dengan kondisi tidak bernyawa.

“Kemudian Tim Inafis melakukan Olah TKP serta pengidentifikasian awal korban, selanjutnya membawa korban ke
RS Bhayangkara Semarang guna dilakukan otopsi. Kami juga berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan
Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian berhasil mengamankan pelaku yang berada di luar kota dalam waktu kurang dari 3×24 jam, “katanya.

Dijelaskannya, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 tersangka dan korban melakukan cek in di Hotel daerah Sukorejo.

Diketahui bahwa keduanya bukan pasangan suami istri sah tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan korban menagih janji kepada tersangka akan membelikan cincin emas dan tas kepada korban akan tetapi tersangka tidak bisa menyukupi karena tersangka tidak memiliki uang.

“Tersangka emosi lalu mencekik korban mengakibatkan korban lemas serta tidak bisa bernafas, hingga akhirnya korban meninggal dunia, setelah itu tersangka membuang korban di selokan pinggir jalan alteri weleri,” jelas Kasat Reskrim Bondan Wicaksono usai pres rilis di aula Polres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Kasar Reskrim menyampaikan, Bahwa tersangka merasa jengkel dan emosi terhadap korban pada saat korban
menagih janji kepada tersangka untuk dibelikan cincin emas dan tas.

Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan kepala korban sebelah kiri terbentur sisi dalam mobil pada saat tersangka mendorong untuk mencekik korban. tersangka mencekik korban selama + 2 (dua)
menit mengakibatkan korban lemas dan tidak bisa bernafas hingga korban meninggal dunia.

“Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479
Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, ” tandas Kasat Reskrim Bondan Wicaksono. (Eko)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *