Grobogan-Inspirasiline.com. Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban terhadap pemandangan Umum fraksi-fraksi dewan atas pelsksanaan APBD 2025 pada rapat paripurna ke 13 yang digelar DPRD Grobogan di ruang Paripurna, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, SE., MM ini selain dihadiri Bupati dan jajaran forkompinda, juga dihadiri Sekda beserta para asisten, staf ahli Bupati, para Kabag, Kepala OPD, para Camat dan Direktur BUMD serta insan pers.

Dalam pembukaannya, Lusi panggilan akrab Ketua DPRD Grobogan itu, menyampaikan Bupati telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan tahun 2025 pada 15 Juni lalu dan telah ditanggapi fraksi fraksi Dewan melalui agenda Pemandangan Umum nya pada tanggal 26 Juni lalu. Dalam pemandangan Umum tersebut terdapat saran dan pertanyaan fraksi fraksi terhadap pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Grobogan tahun 2025.

“Saat ini dalam rapat paripurna ke 13 ini kita akan mendengarkan jawaban Bupati Grobogan terhadap PU Fraksi Fraksi” ucap Lusi.
Sementara itu Bupati Grobogan dalam menjawab pertanyaan terhadap Pemandangan Umum menyebut atas pertanyaan, himbauan, saran, dan masukan dari para anggota Dewan melalui fraksi-fraksi, akan digunakan sebagai evaluasi untuk perbaikan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang akan datang.
Selanjutnya ia menanggapi permintaan penjelasan tentang Realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2025, terdapat peningkatan sebesar Rp.133.645.054.020,- (seratus tiga puluh tiga milyar, enam ratus empat puluh lima juta, lima puluh empat ribu, dua puluh rupiah); dari Tahun 2024, khususnya Pendapatan Asli Daerah dapat dijelasan bahwa dari sektor pajak daerah yang mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan Tahun 2024 diantaranya:
Pajak Reklame mengalami kenaikan sebesar 41,71% (empat puluh satu koma tujuh puluh satu persen) karena adanya kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya vendor baru.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengalami kenaikan sebesar 13,04% (tiga belas koma empat persen) karena adanya Pembayaran tunggakan Pajak M-B-L-B Tahun 2024 serta meningkatnya aktivitas produksi dan penjualan material galian pada tahun berjalan.
Bupati menyampaikan Pajak B-P-H-T-B mengalami kenaikan sebesar 74,34% (tujuh puluh empat koma tiga puluh empat persen) karena adanya transaksi Perusahaan dan pen-sertifikatan aset oleh BUMN, selanjutnya
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan sebesar 21.934 % (dua puluh satu ribu, Sembilan ratus tiga puluh empat persen) apabila dibandingkan dengan Tahun 2024, hal ini dikarenakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mulai memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Pajak Daerah Kabupaten.
Dari sektor Retribusi Daerah yang mengalami kenaikan diantaranya :
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah mengalami kenaikan 587 % (lima ratus delapan puluh tujuh persen) karena adanya perubahan kode rekening antara lain Retribusi Pemakaian Pekayaan daerah, kemudian Penyewaan Tanah dan Bangunan, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pemakaian Laboratorium menjadi kode rekening Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah di tahun 2025 sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung naik sebesar 164 % (seratus enam puluh empat persen) dikarenakan adanya investasi yang potensi Retribusi P-B-G termasuk Dokumen lingkungan AMDAL telah terlaksana di Tahun 2025.
Pada prinsipnya Bupati Grobogan menerima masukan, himbauan dan saran serta menjawab semua pertanyaan dari fraksi fraksi dalam pemandangan umum.
Usai penyampaian jawaban Bupati Grobogan tersebut, rapat paripurna resmi ditutup Ketua DPRD Lusia Indah Aryani. (jk)
