Sidang Kasus Ilegal Logging di Grobogan, Majelis Hakim Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan kasus ilegal logging yang menyeret Kades Lebengjumuk Grobogan BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Purwodadi di ruang Cakra pada Kamis (2/7/2026).

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto, SH, Oryza Justisia Risqy Winata, SH, dan Tri Desy Maharsono, SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono, SH. Dalam persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari KPH Purwodadi.

Setelah Suharyoto sebagai saksi ahli dari KPH Purwodadi hadir dalam sidang tersebut, maka Ketua Majelis Hakim mempersilahkan saksi ahli untuk menjelaskan secara teknis sesuai keahliannya terkait kasus tersebut.

Dalam sidang tersebut, Suharyoto menjelaskan teknis pengukuran, pengujian serta proses pengelolaan hasil hutan, yakni proses dari tebangan hingga muncul surat keterangan.

Dia hadir di persidangan sebagai ssksi ahli berdasarkan pada laporan mantri hutan saat itu ada 39 tegakan yang terpotong dengan alat gergaji dan operasi yang dipimpin Waka Adm KPH Purwodadi saat itu menemukan 107 batang.

” Apakah yang disampaikan saudara saksi ahli itu sudah betul? Saudara terdakwa coba sampaikan hal yang tidak benar” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.

Kemudian dijawab terdakwa dengan penjelasan bahwa ia mengaku hanya 9 tegakan yang dipotong dengan gergaji manual menjadi 29 potong. Sebagian daripadanya ia beli dari oknum.

Selanjutnya Hakim Ketua meminta terdakwa agar oknum tersebut bisa dihadirkan dalam persidangan untuk pembuktiannya.
Dirasa telah cukup keterangan dari saksi ahli kepada majelis hakim, sidang keempat ini ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (8/7/2026) dengan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *