Raperda Pelaksanaan APBD Grobogan 2025 Akhirnya Disetujui Dewan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke 14 dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan tahun 2025 di ruang paripurna I pada Kamis (9/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani SE MM ini dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, Sekda Anang Armunanto, jajaran forkompinda, Para Kabag Sekda, para staf ahli Bupati, para asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat dan Direktur BUMD serta insan pers.

Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menandatangani naskah persetujuan bersama

Dalam sambutan pembukaannya Lusia Indah Artani rnyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, yaitu mulai pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat dalam forum Rapat Kerja Badan Anggaran bersama TAPD dan semua Perangkat Daerah serta BUMD.

Lusia menyebut semua fraksi telah sepakat dan menyetujuii laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 ini. Dalam acara ini dibacakan juga laporan hasil kerja Badan Anggaran yang membahas pelaksanaan keuangan APBD 2025 oleh Norisa Sintike Matatias SPSi.

Sementara Bupati Grobogan dalam sambutannya mengatakan beberapa saat telah mendengarkan bersama Laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kabupaten Grobogan, di dalamnya juga telah disampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi Dewan, yang pada kesimpulannya menyatakan dapat menerima dan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana hasil pembahasan.

“Selanjutnya setelah dimintakan persetujuan kepada Anggota DPRD, juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka saya juga menerima dan menyetujuinya” ujar Bupati.

Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan pula penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Usai sambutan, Bupati Grobogan dan Ketua DPRD menandatangani naskah persetujuan bersama disaksikan para anggota dewan dan undangan.

Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRD mengatakan Raperda yang sudah disetujui ini akan dicatat dalam register DPRD no. 180 tertanggal 9 Juli 2026. Kemudian sidang ditutup secara resmi. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *