GROBOGAN (inspirasiline.com) Sebagaimana diberitakan media ini bahwa Rabu 26 Agustus 2026 melalui sidang perkara pidana yang digelar PN Purwodadi, JPU telah membacakan tuntutannya kepada BS (55) Kades Lebengjumuk Grobogan selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta. Terdakwa, kata jaksa penuntut umum, terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 86 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni terdakwa menguasai atau memiliki hasil hutan kayu dengan tanpa disertai surat keterangan resmi. Tak hanya itu, yang bersangkutan dikenai pidana tambahan berupa membayar ganti rugi sebesar Rp 66,25 juta.
Terkait penuntutan tersebut, secara terpisah Administratur Perhutani KPH Purwodadi Ir. Untoro Tri Kurniawan SHut,MM memberikan komentarnya berupa tanggapan pihaknya berharap penegakan hukum perlu dilaksanakan debgan memberikan efek jera. Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. “Yang terpenting proses hukum harus adil, transparan serta mempertimbangkan kerugian negara dan dampak ekologis bagi warga kabupaten Grobogan” tegasnya, Kamis sore (27/8/2026).
Untoro menjelaskan berkurangnya tutupan hutan akibat pencurian pohon, tidak hanya merugikan perhutani tapi juga mengancam terjadinya bencana bagi warga Purwodadi.

Disamping itu, lanjut Untoro, kasus seperti itu agar bisa menjadi bahan pembelajaran bagi warga agar tidak sembarangan melakukan tindak pidana pencurian hasil hutan seperti kayu jati yang merupakan sumber devisa negara. (jk)
