Sidang Kasus Ilegal Logging di Grobogan, Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Sidang lanjutan kasus ilegal logging yang menyeret Kades Lebengjumuk Grobogan BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Purwodadi di ruang Cakra pada Rabu (26/8/2026).

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe , didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono SH. Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Grobogan.

Dalam hal ini, terdakwa BS seorang Kades Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kab.Grobogan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan resmi dan hal ini melanggar pasal 83 ay 1 Undang Undang RI no. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pencegahan Perusakan Hutan yuncto padal 37 Undang Undang RI no. 6 Tahun 2023. Oleh karena itu terdakwa BS dituntut 1 th 6 bln dengan denda 200 juta subsidair 80 hr serta pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp 66.258.866 dan subsidair 53 hr.

Edi Mulyono SH selaku penasehat hukum terdakwa saat ditanya Hakim Ketua menyatakan pikir pikir atas tuntutan jaksa tersebut.

Edi minta waktu seminggu untuk memberikan pledoi (pembelaan) terdakwa pada sidang berikutnya.
Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.

Terpisah, Edi Mulyono mengaku tak puas atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Karena terdakwa memiliki niat baik, sehingga dirinya menginginkan terdakwa bebas.

” Terdakwa memiliki niat yang baik, sehingga kami minta hakim agar membebaskan terdakwa dari jeratan hukum” ujarnya kepada media Inspirasiline com melalui ponselnya. (Jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *