TEGAL (inspirasiline.com) Pemerintah Kota Tegal menghadirkan layanan kependudukan yang inovatif dan cepat bagi warganya. Berbagai terobosan dilakukan untuk mempermudah pengurusan dokumen dari lahir hingga akhir hayat.
Terobosan Layanan Kependudukan
Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir: Bayi yang lahir di rumah sakit langsung memiliki akta kelahiran resmi sebelum meninggalkan rumah sakit.

Surat Kematian Kilat: Warga yang meninggal dunia langsung memperoleh surat kematian sebelum jenazahnya dimakamkan.
Pencetakan KTP Usia 17 Tahun: Warga yang genap berusia 17 tahun langsung mendapatkan KTP elektronik pada hari yang sama.
Peluncuran Mesin Rekam Cetak KTP-El Sekolah Pada 1 September 2026, Pemkot Tegal meluncurkan Alat Rekam Cetak KTP-El yang didistribusikan ke SMA/SMK Negeri.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Yudi, menugaskan dua pegawai dukcapil di 10 sekolah untuk mencetak KTP bagi siswa yang berulang tahun ke-17.
Acara peluncuran berlangsung di SMA Negeri 2 Kota Tegal, di mana Wali Kota Dedi Yon Supriyono menyerahkan KTP kepada lima siswa yang berulang tahun, didamlonfi wakul walikota Tegak Tazkiyattul Mutmainah .
Kelima siswa tersebut juga mendapat kejutan kue ulang tahun, nyanyian dari Wali Kota, serta hadiah paket wisata gratis menginap bersama orang tua di hotel milik wali kota di kawasan Guci Tegal.

Warga Kelurahan Margadana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen wali kota dalam mempermudah administrasi.
Urgensi Administrasi Kependudukan
Wali Kota Tegal menekankan beberapa poin penting terkait layanan ini:
Fungsi KTP-El: Berperan sebagai identitas diri serta dasar pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perbankan, dan program bantuan.
Akurasi Data Pembangunan: Perencanaan wilayah seperti zonasi pendidikan dan pemekaran sangat bergantung pada data kependudukan yang akurat.
Standar Negara Maju: Pemkot Tegal berupaya membenahi pencatatan sipil agar menyamai SOP negara maju yang cepat dan tanpa.

Plt Kepala Diadukcapil Kita Tegak Yudi Arianto, S KOM.M.Kom mengatakan Program jemput bola perekaman KTP elektronik langsung dilaksanakan ke sekolah-sekolah setelah menerima mesin cetak rerkam tersebut.
Ada 10 sekolah negeri, yang menerima alat cetak tersebut terdiri dari 6 sekolah menengah atas negeri, 3 SMK negeri, dan 1 madrasah aliyah negeri.
untuk mengoperaikan alat tersebut diitempatkan 2 petugas di masing-masing sekolah (total 20 petugas untuk 10 sekolah).
Waktu Pelayanan di Sekolah: Pukul 06.00 – 07.00: Pencetakan KTP.
Pukul 07.00 – 08.00: Perekaman KTP elektronik.
Petugas sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 – 06.30 WIB. Setiap sekolah mendapatkan 1 set alat rekam KTP elektronik (termasuk printer untuk pencetakan).
Sasaran Usia: Siswa yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
Khusus pada 1 September 2026 terdapat 5 anak yang berulang tahun dan berusia tepat 17 tahun .
Yudi Menghimbau kepala sekolah (baik negeri maupun swasta) serta masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, agar memiliki identitas resmi.
Yudi juga mengingatkan, warga Kota Tegal agar setiap pembuatan KTP baru atau penggantian KTP rusak diwajibkan untuk mencantumkan golongan darah, guna mendukung integrasi layanan kesehatan ke depannya (Biet)
