GROBOGAN (inspirasiline.com) Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di konter ponsel Aulia Cell, Jalan Raya Salatiga-Gubug, Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni J (26) dan S (25), warga Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo.
Korban dalam kasus ini adalah Darmono (48), warga Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, yang mengalami kerugian setelah sejumlah barang dan uang di konternya hilang. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (3/8/2026) saat korban hendak membuka tempat usahanya dan mendapati plafon dalam kondisi jebol.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati tiga microSD, satu power bank berkapasitas 10.000 mAh, lima bungkus rokok serta uang tunai Rp130 ribu telah hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp628.500.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian kami memperoleh informasi yang mengarah kepada para pelaku,” ujar Kapolsek Tanggungharjo AKP Sunarto, Selasa (15/9/2026).
Pelaku pertama yang diamankan adalah J (26). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dengan seorang temannya. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas mengamankan S (25) sebagai pelaku kedua yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut.
Menurut keterangan para pelaku, aksi pencurian bermula ketika keduanya sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar wilayah Desa Mrisi. Setelah itu, J (26) mengajak S (25) melakukan pencurian dan keduanya menuju konter ponsel Aulia Cell menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, S bertugas mengawasi situasi dari luar, sedangkan J masuk ke dalam konter dengan memanjat tembok samping dan menjebol plafon. Setelah mengambil barang dan uang milik korban, pelaku keluar melalui jalur yang sama dengan bantuan bangku panjang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua microSD, satu power bank, tas milik korban dan nota pembelian.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK dan BPKB yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” imbuh AKP Sunarto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Sunarto juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dapat memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain serta berujung pada tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Jangan mengonsumsi minuman keras karena dapat menurunkan kontrol diri dan berpotensi memicu tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. ( jk/vk)
