Sertipikat Tanah Rumah Ibadah Beri Rasa Aman bagi Jemaat di Gorontalo

NEWS

GORONTALO – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan rumah ibadah. Bagi umat, kepastian tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman untuk menjalankan kegiatan peribadatan.

Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah sejumlah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Reinne menerima sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Menurutnya, sertipikat tanah rumah ibadah sudah lama dinantikan oleh jemaat.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” kata Reinne.

Ia menilai program tersebut memberikan perhatian penting terhadap keberadaan rumah ibadah, termasuk bagi kelompok umat yang jumlahnya relatif kecil.

“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ujarnya.

Jemaat Sempat Pesimis

Reinne mengungkapkan, tidak semua jemaat langsung yakin ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan adanya program sertipikasi tanah rumah ibadah.

Sejumlah jemaat sempat ragu ketika diminta melengkapi berkas dan persyaratan. Namun, proses sertipikasi tetap dilanjutkan hingga akhirnya tanah rumah ibadah tersebut berhasil mendapatkan sertipikat.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk empat bidang tanah rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, sertipikat memberikan kepastian hukum bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan.

Ia pun mengapresiasi kemudahan yang diberikan melalui program sertipikasi tersebut karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

57.032 Bidang Tanah Rumah Ibadah Sudah Bersertipikat

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 57.032 bidang atau sekitar 56 persen dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah telah bersertipikat.

Sementara itu, masih terdapat 44.433 bidang atau sekitar 44 persen yang belum bersertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih perlu terus dilakukan. Sertipikasi menjadi salah satu langkah untuk memastikan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan memiliki status hak atas tanah yang jelas.

Pemerintah juga terus mendorong agar semakin banyak tanah keagamaan terdata dan memiliki kepastian hukum.

Reinne mengajak pengelola rumah ibadah maupun pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program sertipikasi yang disediakan pemerintah.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan kepastian hukum atas tanah, rumah ibadah tidak hanya memiliki dokumen legal yang jelas, tetapi juga dapat memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *