POHUWATO (inspirasiline.com) – Legalitas tanah menjadi pijakan penting bagi organisasi keagamaan untuk mengembangkan amal usaha, termasuk di bidang pendidikan. Hal itu kini dirasakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah tanah wakaf yang digunakan untuk sekolah dan amal usaha sejak 2010 resmi memiliki sertipikat.
Sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan serta berbagai program organisasi.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tanah wakaf tersebut memiliki manfaat besar bagi keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful setelah menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/9/2026).
Legalitas Tanah Buka Akses Pengembangan
Saiful menjelaskan, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Pengurusan tersebut berjalan seiring dengan pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di lingkungan organisasi.
Sebelum bersertipikat, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah tersebut belum memiliki dokumen legal berupa sertipikat.
Menurut Saiful, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan prasarana amal usaha karena legalitas tanah menjadi bagian penting untuk memperoleh dukungan pemerintah.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.
Dengan terbitnya sertipikat, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi.
Saiful menyambut gembira selesainya proses sertipikasi tersebut. Ia mengatakan, kepastian yang selama ini dinantikan akhirnya terwujud.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.
Dorong Tanah Wakaf Segera Disertipikatkan
Saiful juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurut dia, sertipikat memberikan kekuatan hukum sekaligus membantu memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia berharap masyarakat dan keluarga yang telah mewakafkan tanah tidak menunda proses sertipikasi.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa tanah wakaf memiliki peran luas dalam mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, serta kepentingan sosial masyarakat. Kepastian hukum melalui sertipikasi menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf tersebut. (*)
