SUKOHARJO (inspirasiline.com) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewusde) tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kajari pada Kamis (15/10/2026).

Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh Plt Bupati, Ketua DPRD, Polres, Kodim, Kepala Badan Narkotika Surakarta, Ka.Kemenag, Ka.DKK. berdasarkan pasal 342 – 346 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehubungan dengan tersebut Kajari melakukan pemusnahan BB bersama Forkopimda.

Kajari Sukoharjo Retno Setyowati usai pemusnahan BB kepada wartawan menyampaikan bahwa hari nin Kajari melakukan pemusnahan BB berupa: sabu seberat 554,86 gr, pilkoplo sebanyak 697 butir, tembakau sebanyak 177,56 gr, HP ada 4 buah, timbangan digital sebanyak 9 buah, dan helem ada 4 buah, pemusnahan BB ini terdiri dari 54 perkara, dari kurun waktu bulan Maret – Okterber 2026, Kajari berjanji jika nanti ada BB sebelum Desember akan kami musnahkan lagi, ujar Retno.

Retno Setyowati menambahkan pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara: senjata tajam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda sehingga terhadap barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, narkotika dan obat terlarang dimusnah[kan dengan cara dilarutkan dalam cairan khusus peneral dan diblender, HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu sehingga barang tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. (prie)
