SEMARANG (inspirasiline.com) – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyeret advokat Yohanes Sugiwiyarno memasuki babak baru. Penyidik Polres Semarang menangkap Yohanes setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukannya untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Yohanes, yang akrab disapa Josui, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Semarang. Ia diduga menggunakan dokumen SKCK dengan keterangan tidak pernah dipidana untuk memenuhi persyaratan menjadi advokat.
Kanit Tipiter Polres Semarang, Ipda Danang Wahyudi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan persoalan pada keterangan riwayat pidana dalam SKCK milik Yohanes. Dokumen tersebut disebut mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sedangkan penyidik menyatakan Yohanes pernah terjerat perkara pidana.
Atas dugaan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan perkara kini berlanjut setelah upaya praperadilan yang ditempuh Yohanes tidak dikabulkan hakim.
Sebelumnya, Yohanes mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal Alvin Arrahman menolak gugatan tersebut.
Putusan itu menjadi salah satu perkembangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, penolakan praperadilan bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya Yohanes melakukan tindak pidana. Pembuktian dugaan pemalsuan dokumen tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor Soroti Proses Perekrutan Advokat
Budi Lahong, advokat yang melaporkan perkara tersebut, menyambut positif langkah penyidik Polres Semarang. Ia menilai penanganan perkara menunjukkan tindak lanjut setelah gugatan praperadilan ditolak.
Budi juga berharap kasus tersebut menjadi perhatian organisasi advokat, terutama dalam memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang digunakan calon anggota untuk memenuhi persyaratan profesi.
“Apa yang sudah dilakukan oleh penyidik bekerja ekstra cepat dan profesional. Hal itu setelah gugatan praperadilan ditolak maka penyidik langsung mengamankan tersangka. Kami puas atas kinerja penyidik. Dan satu hal mengingatkan kepada organisasi advokat untuk cermat merekrut para calon advokat,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan dokumen calon advokat perlu dilakukan secara cermat agar proses penerimaan anggota berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, praktisi hukum Dio Hermansyah, S.H., M.H., menyoroti pentingnya riwayat pidana dalam persyaratan menjadi advokat. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Advokat mengatur persyaratan tertentu terkait riwayat pidana bagi calon advokat.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dan riwayat pidana seseorang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang relevan. Konsekuensi terhadap status atau kelayakan seseorang menjadi advokat harus ditentukan melalui mekanisme yang berwenang.
Kuasa Hukum Sebelumnya Berencana Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sebelum penangkapan tersebut diberitakan, pihak Yohanes melalui kuasa hukumnya, Parsugin, menyampaikan rencana untuk meminta gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Langkah itu disebut sebagai upaya untuk mempersoalkan penanganan perkara yang menjerat Yohanes. Namun, perkembangan terbaru mengenai rencana tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum.
Kasus ini masih harus dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya. Penangkapan serta penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, sehingga seluruh dugaan yang muncul tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)
