Dana Kampanye Cabup-Cawabup Dibatasi Maksimal Rp 23 Miliar

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

PASANGAN Calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada, 9 Desember mendatang diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye maksimal Rp 23 miliar.

Pasangan Cabup-Cawabup Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa (EA) tercatat memiliki saldo awal pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) senilai Rp 5 juta. Sedangkan Pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) memiliki saldo awal senilai Rp 16 juta.

Pantauan di laman infopemilu.kpu.go.id, Kamis (1/10/2020), saldo awal Rp 5 juta milik EA berasal dari sumbangan pasangan calon (paslon). Belum ada sumbangan dari pihak lain seperti partai politik, perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.

Sedangkan saldo awal Rp16 juta milik pasangan Joswi berasal dari paslon senilai Rp 10 juta dan sumbangan dari perseorangan senilai Rp 6 juta. Pengeluaran dana kampanye digunakan saat pertemuan tatap muka dalam bentuk barang senilai Rp 6 juta.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pengeluaran dana kampanye paslon, tepatnya dibatasi Rp 23.378.334.000. Hal ini sesuai kesepakatan pasangan calon selama tahapan masa kampanye Pilkada Sukoharjo.

“Pembatasan ini untuk menjaga masa kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal Rp 23 miliar,” ujar oria yang akrab disapa Bani ini.

Dana sumbangan yang diterima paslon juga dibatasi. Dana sumbangan itu bisa berasal dari pasangan calon, perseorang, maupun badan hukum swasta.

Bani menjelakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana awal kampanye bakal diaudit oleh akuntan publik independen. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon.

Selain itu, kedua paslon wajib menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pertengahan masa kampanye. Setelah masa kampanye rampung, setiap paslon juga wajib menyusun Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jadi sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa diketahui setelah diaudit oleh akuntan publik independen. Ini transparansi yang harus dijaga pasangan calon,” paparnya.

Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo menambahkan, tak ada batasan khusus nominal saldo dalam RKDK setiap paslon. Mereka wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sehari sebelum masa kampanye untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas pemasukan dan pengeluaran dana kampanye,” terangnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *