Diskominfo Grobogan Gelar Bimtek Peraturan Undang Undang Pers Bagi Wartawan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan menggelar bimbingan teknis bagi wartawan terkait dengan peraturan Undang Undang Pers yang berlangsung di aula dinas setempat, Senin (20/05/2024).

Bimtek yang diikuti puluhan wartawan baik cetak dan elektronik itu dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Grobogan Drs. Walad Mudzakir MSi.

Sedangkan dalam acara ini Diskominfo menghadirkan 2 orang nara sumber yakni dari Diskominfo Prop Jateng dan Kabag Hukum Setda Grobogan.

Dalam sambutan pembukaannya, Walad, mengungkapkan bimtek tentang pers ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memberikan tambahan wawasan kepada para wartawan khususnya yang menyangkut tugas jurnalistik. Dia berharap wartawan yang hadir bisa memperoleh ilmu semaksimal mungkin Kegiatan ini, lanjut Walad, tak berhenti disini saja, tetapi diteruskan dengan kunjungan lapangan ke Diskominfo Malang Jatim.

“Siapkan fisik bapak ibu sekallan karena kita besok pagi bersama sama melihat dari dekat proses manajemen pers di Malang” ujarnya.

Danang Tri Hermawan SE Akt Kasi Opini Publik Diskominfo Jateng selaky nara sumber mengulas tentang profesionalisme pers, kode etik jurnalistik berdasarkan Undang Undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyebut seorang wartawan harus menjadi insan yang profesional, dimana setiap tugas ysng dikerjakannya selalu selesai sesuai aturan , bertanggung jawab dan berintegritas.

Menyangkut Kode Etik Jurnalistik, ia mrnyebut terdapat 4 unsur yang harus diketahui yakni adanya independensi, akurasi, keseimbangan, dsn ketidakberpihakan.

Sementara itu, Didik Setyo SH MH nara sumber dari Bagian Hukum Setda Grobogan lebih menyoroti Undang Undang Pers dari perspektif hukum.

Ia menyebut dengan undang undang ini, seorang wartawan tidak bisa dikenakan tindakan pidana, karena didalamnya tak ada sangsi tindak pidana bagi wartawan. Bila kasusnya perseorangan, biasanya APH memasukkan dalam KUH Pidana.

Selain itu, Didik menyebut pers merupakan salah satu dari 4 pilar demokrasi disamping lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pada akhir acara Kadiskominfo Grobogan berharap semua insan pers yang bekerja meliput di wilayah Grobogan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk menjadi lebih baik, kami berharap teman teman wartawan mentaati KEK yang sudah ada. ” pungkas mantan Kabag Protkompin Setda Grobogan itu.

Acara bintek ini berlanjut dengan press tour ke Diskominfo Kabupaten Malang Jatim selama 2 hari. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *