Grobogan-Inspirasiline.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengganti SK tentang penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, Senin (20/5/2024). Melalui telepon genggamnya, Agung menjelaskan SK no 885/2024 tertanggal 4 Mei 2024 telah diganti dengan SK baru no 886/2024.

Hal itu terkait mundurnya 2 orang cakeg PDIP yakni Asih Wiji Astuti dari daerah pemilihan 1 (Purwodadi, Toroh, Geyer) dengan perolehan 8.387 suara, dab yang ke 2 adalah Siswati Budhiyani dari daerah pemilihan dua (Grobogan, Tawangharjo, Wirosari dan Ngaringan) dengan perolehan 5.657 suara.
Perubahan Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Nomor 886 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024 pada 4 Mei 2024.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan, penetapan pergantian calon legislatif sudah diumumkan dan sudah disampaikan kepada partai politik.
Dari PDI P caleg terpilih Asih Wiji Astuti dari dapil satu digantikan Norisa Sintikhe Matatis dengan perolehan 7.257 suara.
Sedangkan Siswati Budhiyani dari dapil dua digantikan Erin Vincian Dora dengan perolehan 4.584 suara dari partai PDI P.
Erin Vincian merupakan caleg terpilih urutan keenam. Yakni setelah Siswati Budhiyani dan Bambang Guritno.
Namun, karena keduanya mengundurkan diri maka Erin Vincian Dora naik menjadi caleg terpilih.
”Pengunduran diri dari dua caleg sudah dikirim dari DPC PDI P Grobogan ke KPU Grobogan. Maka kami lakukan SK pergantian calon dan perubahan keputusan,” kata Agung Sutopo.
Menurut Agung, penggantiannya sudah sah karena begitu ada caleg terpilih mengundurkan diri, maka urutan dibawahnya dengan suara terbanyak naik peringkat, tegasnya. (jkwi)
acheter mГ©dicament en ligne sans ordonnance: pharmacie en ligne – pharmacie en ligne
buy amoxicillin canada: cheapest amoxicillin – amoxicillin without rx
order amoxicillin uk