Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com
PERUSAHAAN peternakan ayam pedaging berikut kandang modern milik H Suwito (55) di Dusun Krajan, Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan tampak sepi dan terkesan mangkrak.
Usaha peternakan yang menelan biaya ratusan juta rupiah tersebut berhenti beroperasi sejak empat tahun lalu. Bukan karena kehabisan dana, tapi diduga akibat ada beberapa oknum warga setempat yang tidak berkenan.
“Kandang ayam saya sudah empat tahun ini tidak operasi. Kasihan karyawan saya,” keluh Suwito saat disambangi inspirasiline.com di rumahnya, Senin (5/7/2021).
Dia sangat menginginkan usaha peternakan ayamnya itu bisa beroperasi kembali.

Diceritakan Suwito, pada 2016 silam, saat mendirikan kandang ayam yang pertama dengan ukuran 12 x 75 meter, dirinya dengan persyaratan dan prosedur yang benar mengajukan izin ke instansi terkait.
Setelah kandang ayam tersebut diisi 20 ribu ekor anakan ayam pedaging, Suwito bisa delapan kali memanen, dalam kurun waktu setahun.
Kemudian di tahun kedua, 2017, Suwito mengembangkan usahanya dengan membangun kandang ayam ukuran 12 x 73 meter yang terbilang modern. Di kandang yang terpasang exhauster atau cerobong untuk mengeluarkan limbah bau itu, dia masukkan 50 ribu ekor anak ayam .
Posisi kedua kandang ayam modern tersebut berjejer dan berada di luar Dusun Keyongan, RT 2/RW 5, Desa Penganten.

Dari pembangunan kandang ayam yang kedua inilah, mulai timbul masalah. Beberapa warga tidak setuju.
Prosedur izin sudah diurus Suwito dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. Bahkan, izin tata ruang, dan dokumen UKL dan UPL pun sudah mendapat persetujuan.
Namun izin rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup belum kelar, karena terganjal ketidaksetujuan beberapa oknum warga sekitar.
Dipicu Bau
Menurut pantauan inspirasiline.com di lapangan, masyarakat sekitar kandang sebenarnya banyak yang setuju. Tapi masih dipermasalahkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menjadi persoalan yang panjang hingga sekarang.
Nuryahya (58), warga sekitar menjelaskan, sejak dibangun kandang yang pertama, semua berjalan lancar dan tidak menimbulkan bau. Namun saat dibangun dan dioperasikan kandang yang kedua, sempat menimbulkan bau. Bukan dari kotoran ayam, tapi dari pakan ayam yang banyak menumpuk.
“Saya tahu, itu bau pur makanan ternak yang terlalu banyak menumpuk dan baunya bisa dihilangkan,” ujarnya.
Lastri, istri Nuryahya yang ikut bekerja di kandang tersebut, sepedapat dengan apa yang dikatakan suaminya.
Darman (50), tokoh masyarakat setempat juga mendukung keberadaan kandang ayam tersebut, karena masyarakat bisa ikut bekerja dan merasakan penghasilan yang layak.
“Sekarang lagi pandemi, cari pekerjaan susah. Kalau kandang ayam dibuka kembali, kan warga juga diuntungkan,” kata Darman.
Selain itu, Darman mengakui, pihak pengusaha juga memberikan kompensasi ke warga, sehingga ada kerjasama yang saling menguntungkan.
Tapi lain lagi yang disampaikan Sudjono (45), yang awalnya mendukung etapi seiring berjalannya waktu dia kini tidak setuju lantaran bau yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut
“Saya tidak setuju dengan baunya. Pokoknya lokasi kandang jangan di situ,” ungkapnya.
Hal senada juga dikemukakan Lastri, istri Taufik. Mewakili suaminya yang sedang tak berada di rumah, dia juga tidak senang dengan keberadaan kandang ayam di lingkungan tempat tinggalnya.
Pro-kontra warga terus berlanjut hingga sekarang. Padahal, menurut Suwito, Taufik pernah menyarankan kepadanya agar mengurus izin terlebih dulu, sebelum mengoperasionalkan usaha peternakannyaya.
Namun ketika surat izin rekomendasi dari instansi terkait berhasil diperoleh, realisasi dukungan tidak ada dan Suwito merasa usahanya terhalang karena oknum-oknum tersebut.
Sejauh ini, Suwito merasa tidak punya masalah dengan warga. Bahkan dia sempat meminta Kepala Desa Penganten Junaidi untuk memediasi antara dirinya dengan warga yang kontra. Namun tampaknya Kades Junaidi tidak bisa berbuat banyak.
“Saya ini kan warganya Pak Kades, ya saya minta Pak Kades untuk bisa memediasi saya dengan warga. Namun nyatanya tidak bisa memberi solusi sampai sekarang. Kalau saya dianggap salah, ya saya sudah meminta maaf hingga tujuh kali ke Mas Taufik,” ungkap Suwito.
Permasalahan ini pun sudah dicoba diselesaikan lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Grobogan, beberapa waktu lalu. Namun tidak juga membuahkan hasil.
Saat itu warga dengan Suwito berada dalam ruangan mediasi dan sudah tercapai kesepakatan bahwa kandang boleh beroperasi.
“Tapi begitu keluar ruang mediasi, ya begitu lagi, mereka menyatakan tidak setuju,” cetus Suwito.
Kades Penganten Junaidi saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya hanya bergantung kepada warga. Menurutnya, jika warga sudah tidak ada masalah, dia setuju-setuju saja.
“Kami ini hanya melayani. Jika warga Keyongan sudah klir dengan Suwito, kami bisa mengikuti,” tandasnya.
Sosialisasi Ulang
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan Riyanto menjelaskan, terkait kandang ternak ayam milik Suwito, pihaknya telah memberikan rekomendasi, namun ada catatannya bahwa untuk pendirian kandang tersebut harus dilakukan sosialisasi ulang kepada warga sekitar, agar tidak muncul konflik di kemudian hari.
“Saya sudah memberi rekomendasi kepada Suwito, namun dengan catatan harus dilakukan sosialisasi ulang dengan warga,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Agus Prastowo yang dihubungi per telpon terkait usaha peternakan milik Suwito tersebut mengatakan, dari sekian ribu rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hdup, baru satu milik Suwito ini yang belum juga beres.
“Dinas kami tidak pernah mempersulit, namun justru mempermudah rekomendasi, tapi syaratnya warga sekitar kandang harus klir dulu, dengan dilakukan sosialisasi. Jadi, kuncinya ada di warga dan Pak Lurah. Dalam hati saya inginnya segera merekom, kasihan si pengusahanya sudah membangun aset sebegitu besar. Bila warga di sana sudah klir, rekomendasi saya tandatangani, dua menit jadi,” tegas Agus.
Sebagaimana pengarahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan para penegak hukum beberapa waktu lalu, para pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan bangsa tidak boleh diganggu, sehingga bisa memperkuat perekonomian bangsa.***
