Kapolda Jateng: Tindak Tegas Penimbun Obat Penanganan Covid-19

NEWS

Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
KARANGANYAR | inspirasiline.com      

POLDA Jawa Tengah akan menindak tegas siapa pun yang menimbun peralatan medis, obat-obatan, sampai oksigen.

Ancaman menindak tegas pada siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini disampaikan langsung

“Jika kami jumpai ada penyelewengan, akan kami tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kami miliki,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Apel Gelar Pasukan Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Alun-alun Karanganyar, Kamis (8/7/2021).

Kapolda menjelaskan, terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah, termasuk Karanganyar.

Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 paling rawan, karena berbatasan langsung dengan Jawa Timur.

Menurut Luthfi, pelaksanaan PPKM Darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran Covid-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.

“PPKM Darurat harus betul-betul kita terapkan, terutama harus kita antisipasi pergerakan orang dan kendaraan. Polda Jateng punya 52 titik, termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah-Jawa Timur,” terangnya.

Kapolda juga menyampaikan, agar tak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, hoaks masih menjadi prioritas utama penanganan di Polda Jateng.

“Kemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat. Menggaduhkan dengan berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan. Kepada mereka penyebar hoaks akan kami jerat dengan UU ITE,” tandas Kapolda Jateng Ahmad Luthfi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *