Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
SATGAS Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Sragen menggelar Operasi Pengawasan dan Penindakan di depan Pasar Plupuh, Senin (30/8/2021).
Operasi dipimpin Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen Agung Dwi Jatmiko. Sedangkan Satgas PPKM tingkat Kecamatan Plupuh dipimpin Kasi Trantib Bambang Pramono didampingi Wakapolsek Plupuh Iptu Sukarno, Danramil 20/Plupuh diwakili Sertu Suyanto, Puskesmas Plupuh 1 Suparjo, dan Puskesmas Plupuh 2 Budi Hartono.

Operasi Pengawasan dan Penindakan menjaring 31 orang pelanggar, karena memakai masker tidak benar dan ada yang sama sekali tidak memakai masker.

Kepada para pelanggar, hanya diberikan sanksi administrasi, serta ada pula yang disuruh mengumandangkan azan, menghapal Pancasila, dan menyanyi Garuda Pancasila.
Kasi Penindakan Satpol PP Agung Dwi Jatmiko mengatakan, operasi pengawasan dan penindakan dilakukan di setiap kecamatan secara bertahap dan tempat-tempat yang strategis, terutama di Kota Sragen, bertujuan menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) supaya kegiatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sragen segera normal kembali seperti sebelumnya.
“Kali ini belum memberikan sanksi denda, karena landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) belum keluar. Sementara Peraturan Bupati (Perbup) dinilai kurang kuat untuk menerapkan sanksi denda. Infomasinya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prokes sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen. Kita tunggu Perdanya, nanti seperti apa?” ungkap Agung Dwi Jatmiko.
Sementara Kasi Trantib Bambang Pramono berharap, masyarakat, khususnya di Kecamatan Plupuh mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M: memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, dan membatasi mobilitas.***
