Kadispermasdes Grobogan :”Dana Desa itu Untuk Kemandirian Masyarakat Desa”

NEWS

Grobogan, Inspirasiline.com

Dana Desa yang berasal dari Kemendes RI penggunaannya di desa harus bisa digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Demikian disampaikan Kepala Dispermasdes Grobogan Drs Sanyoto MM kepada wartawan yang tergabung dalam IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) Kabupaten Grobogan di ruang kantor setempat, Selasa pagi (7/12/21)

Dalam penjelasannya,  mantan Kepala BKD Grobogan itu dalam setiap rapat pertemuan dengan para Kades selalu menghimbau untuk berhati hati dalam.penggunaannya. “Saya selalu berpesan dan wanti wanti kepada para Kepala Desa untuk berhati hati dalam pengelolaan dana desa, jangan bermain dengan dana desa ini” katanya.

Dikatakan Sanyoto, Dispermasdes Kabupaten ditugasi Bupati untuk memastikan bahwa anggaran telah dampai ke desa. Salah huruf saja,bisa bisa dana desa tidak bisa cair. Sebagai contoh, ketika Dana Desa mulai bergulir tahun 2015, ada salah satu desa yakni desa Asemrudung tertulis di rekening Asemrundung, ya akhirnya dana tidak bisa cair, padahal itu dana BLT DD dan  disitu sudah banyak warga berkumpul. Akhirnya Kepala Desa terpaksa “nomboki” dulu, katanya mengenang.

Lebih jauh, mantan camat Gubug dan Karangrayung itu menggaris bawahi khusus Dana Desa, harus hati hati, jangan menyalahi aturan “Harus perfect betul” tandasnya, sebab jika ada kesalahan terhadap pengelolaan dana tersebut dan menyalahi aturan serta merugikan negara ,maka akibatnya bisa berurusan dengan hukum, sehingja akan merugikan desa itu sendiri. Secara kelembagaan, Dispermasdes itu hanya memfasilitasi, membina dan membimbing para Kepala Desa, Dispermasdes tidak bisa mencampuri, alalagi mengintervensi.

Ketika disinggung adanya Kades yang menyalahi aturan penggunaan dana desa, Sanyoto tidak menampik, ada beberapa desa terkait dengan pembuatan rabat beton jalan desa. Sesuai Perbub Grobogsn tshun 2018 pembuatan jalan desa dengan rabat beton disetarakan dengan standard K225, tetapi ada desa yang membuat rabat beton dengan kurang dari standard tersebut.Oleh karenanya berdasarkan Perbub tersebut Dispermasdes membuat patokan trial bahan 1 semen : 2 pasir : 3 koral. Setelah di core drill hasilnya melebihi K225. Namun trial tersebut dianggap Kepala Desa ” membelenggu”, sehingga pelaksanannya tetap menggunakan aturan baku K225. Bila kurang dari itu, berarti  ada kerugian negara dan Kades yang bersangkutan harus mengembalikan dana  sesuai kekurangannya.

Jadi pada prinsipnya dana desa masuk ke desa harus bisa dinikmati oleh masyarakat desa dan digunakan sebanyak banyaknya guna kemandirian masyarakat desa itu sendiri. “Dana Desa itu merupakan stimulan dari Pemerintah agar desa menjadi mandiri” pungkas Sanyoto (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *