Terkait Aduan 9 Kades di Klambu Grobogan, Beberapa OPD Terkait Sudah Ambil Langkah-Langkah

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Terkait hasil audiensi 9 Kepala Desa di Kecamatan Klambu beberapa hari yang lalu di komisi A DPRD Grobogan yang mengadukan Camatnya untuk dilakukan penyegaran,  sebenarnya bukan kewenangan Komisi A, tetapi pihaknya hanya menampung saja dan itu masih butuh proses yang berkesinambungan. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Grobogan kepada Inspirasilibe.com di ruang kerjanya, Senin pagi ( 31/1/22).

Musapak menjelaskan, secara formal dirinya belum tahu proses perkembangan hingga kini, sebab tugasnya hanya menyampaikan laporan tentang aspirasi waganya itu kepada Ketua DPRD, selanjutnya ketua DPRD yang akan bersurat kepada Bupati. Mamun dia mengaku, secara non formal sudah mengetahui beberapa OPD melakukan langkah langkah terkait penanganan ASN di Klambu.

Musapak selaku wakil rakyat tetap menginginkan suasana yang kondusif dalam menangani hal tersebut.”Saya yakin tetap ada solusinya, dengan pertimbangan tertentu tidak membuat gaduh suasana yang kondusif ini” katanya.

Menurutnya, substansi permasalahan dari audiensi 9 Kades di Klambu adalah ingin penyegaran dalam arti adanya perubahan cara memimpin, ada komunikasi yang buntu diantara 9 Kades dan Camat ” Lha hal itu membutuhkan komunikasi, sehingga nantinya keduanya bisa menemukan titik temu”.

Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini Senin (31/1/22) Komisi A melakukan hearing dengan 2 OPD yakni Dispermasdes dan BKPPD Grobogan yang dimintai penjelasan seputar desa dan keberadaan ASN.

Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, SSos, MM melalui Kabid Peningkatan Kinerja dan Penghargaan Lamijan SSos, MSi terkait penanganan kepegawaian yang menyangkut  Klambu mengatakan secaraateriil pihaknya tidak bisa menginfornasikan secara rinci, tetapi dia mengaku secara normatif telah mengambil langkah langkah dimana besok hari Rabu 2/2/22 Sekda memanggil Camat Klambu. Lamijan mengatakan proses kepegawaian selanjutnya menunggu hasil permintaan keterangan dari Sekda.

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, SSos yang dimintai komentarnya mengatakan keputusan terkait mutasi dan promosi jabatan itu kewenangan Pemda, dalam hal ini Baperjakat dan Bupati. “Mutasi dan promosi itu hal yang biasa dan  wajar bagi ASN, tetapi harapan kami ada komunikasi yang baik antara Camat dan 9 Kadesnya” katanya. Menurut Agus, segala permasalahan apapun bila dikomunikasikan dengan baik, tentunya hasilnya akan baik. Baik Camat kepada Kadesnya maupun sebaliknya “Pokoknya hal ini kami serahkan ke Pemda lah, tentunya juga harus dilihat prestasi dan dedikasi sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan terbaik bagi ASN di Klambu” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebanyak 9 Kades di Kecamatan Klambu Grobogan mengadukan Camatnya ke Bupati dan Komisi A DPRD dengan maksud meminta penyegaran kepemimpinan di kecamatan Klambu. ( jokowidodo)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *