Grobogan-Inspirasiline.com. LHP ( laporan hasil pemeriksaan) yang merupakan produk kerja Inspektorat Grobogan tidak bisa sembarangan diminta, kecuali oleh Polres dan Kejaksaan Negeri untuk kepentingan penyidikan perkara. Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Grobogan Moch. Susilo, SH., MM saat beraudiensi dengan para wartawan media yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) Grobogan diaula setempat, Jumat (25/3/22).
Hadir pada kesempatan audiensi ini Inspektur Grobogan Moch Susilo, SH., MM, Sekdin bersama 5 orang Inspektur Pembantu. Kabid PKIP Diskominfo Grobogan, dan Kabid Pembinaan Ormas Kesbangpol Grobogan, serta Sekjen IPJT Moh. Safik.

Selanjutnya Susilo menguraikan untuk pemeriksaan reguler ke desa sebagai obyek.peeriksaan, LHP nya dikirimkan ke Bupati, Dispermasdes, Camat dan desa yang bersangkutan. ” LHP ( laporan hasil pemeriksaan) bukan merupakan konsumsi publik, tetapi bila ada kasus tipikor di desa atau unit kerja lainnya maka LHP kita kirimkan ke Polres dan Kejaksaan Negeri sebagai pihak yang meminta” ungkap mantan Kadispendukcapil Grobogan itu. Jadi, Inspektorat melakukan perhitungan adanya kerugian negara tersebut atas permintaan APH ( aparat penehak hukum), sehingga LHP nya dikirimkan kepada penyidik.
Hal itu disampaikan Susilo menanggapi adanya LHP yang kemungkinan bocor dan berada ditangan pihak lain, dan ia mengatakan bisa saja karena segala kemungkinan pasti ada.

Sebagaimana diketahui tugas pokok fungsi Inspektorat (dulu dikenal dengan istilah Bawasda) adalah pembinaan dan pengawasan terhadap obyek pemeriksaan Dinas/Badan Daerah, Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Susilo mengatakan, kenapa LHP tidak bisa diminta wartawan, karena hal itu belum final dan permasalahan masih dalam proses dan tahapan berikutnya masih ada tindak lanjutnya. Dalam hal ini Inspektorat masih melakukan penagihan tindak lanjutnya. Setiap obrik berbeda beda dalam melaksanakan rekomendasi tindak lanjut, ads yang cepat dan ada pula yang lambat.
Susilo mengakui adanya kondisi jumlah auditor yang dimilikinya dengan jumlah obrik ( obyek pemeriksaan), yang tidak sebanding dimana obrik berjumlah banyak sedang jumlah auditornya sedikit.
Terkait hal ini, Inspektorat membagi 5 Inspektur Pembantu (Irban) yakni Irban I, II, III, IV dan Khusus. “Jadi tidak lagi berdasarkan kewilayahan, namun berdasarkan obyek pemeriksaan, dan setiap 2 tahun sekali para Irban itu dirotasi biar tidak bosan” ungkapnya. Ia menambahkan, untuk tahun 2022 ini Inspektorat memiliki 164 kegiatan peneriksaan reguler, 56 kegiatan diantaranya adalah pengawasan kepada pemerintahan desa.
Disamping itu, Inspektorat diperkuat kedudukannya dalam hal pengawasan setelah adanya perjanjian kerjasama no 700/22/2018 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Acara audiensi Inspektorat Grobogan dengan para wartawan yang tergabung pada IPJT Grobogan berakhir dengan foto bersama. (jokowi)
