Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Simak Penjelasan Petugas Bea dan Cukai Semarang

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Rokok ilegal ( tanpa pita cukai) yang keberadaannya sangat merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah itu, karena dengan tanpa pita cukai, berarti tidak ada penerimaan negara sebenarnya bisa dikenali dengan melihat ciri cirinya.

Dua orang petugas Bea Cukai Semarang yakni Ahmad dan Ima Rahma dari Seksi PLI memberikan penjelasannya.
Masyarakat terutama konsumen rokok dapat mengenalinya dari 5 ciri sebagai berikut. Ciri pertama, bungkus rokok tersebut secara fisik terlihat polos. Artinya secara kasat mata dalam bungkusnya secara jelas tidak ditemukan pita cukainya. Ciri kedua, ada cukainya tetapi palsu. Pita cukainya bukan resmi dari negara, tetapi dicetak sendiri menyerupai aslinya. Yang rokok legal, cukainya asli ada hologramnya dan elemen-elemen tertentu didalamnya. Pita cukai asli dicetak seperti uang cetak dari Peruri, jadi tak bisa dipalsukan. Ciri ketiga adalah dalam bungkus rokok cukainya bekas.

Pita cukai pada rokok legal

Jadi, pita cukai yang ditempelkan pada rokok ilegal tersebut merupakan cukai bekas dari rokok yang legal. Penempelannya tidak presisi.

Untuk ciri kedua dan ketiga masyarakat sulit untuk mengetahui, biasanya dikenali oleh petugas dengan memakai tool Holo detector. Bila alat itu dipakai untuk pemeriksaan rokok ilegal, maka akan muncul fitur fitur yang hanya ada dalam rokok legal. Misalnya bila holo detector timbul suara maka akan diketahui pita cukainnya dibuat tahun berapa, jumlah batangnya, harganya berapa.

Ciri keempat, pita cukainya benar tetapi salah peruntukannya. Misal jumlah batang rokok yang ada dalam bungkus tidai sama dengan yang ada di pita cukai. Kemudian berikutnya, jenisnya. Dimana rokok sigaret tersebut ada yang dibuat melalui mesin, juga ada yang dibuat melalui tangan, yang memiliki tarif berbeda, sigaret kretek yang dibuat mesin tarifnya lebih tinggi daripada yang dibuat oleh tangan.

Ciri kelima, adalah cukainya salah personalisasi. Yakni dimana hal ini terjadi ketika produsen rokok A salah menempatkan pita cukai. Pita cukai untuk rokok B ditempeli cukai produsen rokok A . Intinya pita cukai seharusnya untuk produk rokok A ditempeli pita cukai produsen rokok B.

Dari kelima ciri diatas, maka yang paling mudah untuk mengenali rokok ilegal itu adalah ciri pertama. Untuk hal tersebut, petugas Bea Cukai meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok yang polos tanpa pita cukai. “Gempur dan musnahkan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai” tegas kedua petugas Bea Cukai itu. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *