Grobogan-Inspirasiline.com. Ikbal GA (23) warga Dsn. Payaman, RT. 04/RW 02, Ds. Nampu, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan dan Ahmad SP (21) warga Dsn/DS. Cekel RT. 05/RW 02, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan, pasalnya keduanya diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si. saat pres rilis di Mapolres Grobogan, Rabu (12/10/2022).

“Penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu (25/9/2022) sekira pukul 09:30 WIB, di sebuah rumah di Dsn. Payaman RT. 04/RW 02 Ds. Nampu, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan,” kata Benny.
Lanjut Benny, adapun barang bukti yang diamankan, 1 Buah Box Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1 buah botol plastik Warna putih berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 6 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg dan 1 Buah botol plastik warna putih dengan Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 2 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg, dengan jumlah total 2.006 butir dan 2 buah Hand Phone, dari Ikbal GA.

Sedangkan kronologis ungkap kasus tersebut lanjut Benny, berawal pada hari Minggu (25/9/2022), sekira pukul 07.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Karangrayung kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Nampu Kec. Karangrayung Kab. Grobogan sering terjadi transaksi/peredaran sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian petugas kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah sebagai tempat untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar kemudian sekira pukul 09.30 WIB petugas kami berhasil menangkap Ikbal GA beserta barang buktinya.
Lalu sekira pukul 09.45 WIB petugas kami juga berhasil menangkap Ahmad SP tanpa perlawanan dan keduanya kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami kenakan Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana, dimana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,” pungkas Benny. (Jkwi)

Generally I don’t read post on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing style has been amazed me. Thanks, very nice post.
Fantastic job breaking down this topic, like a demolition crew for my misconceptions.
You’ve done a fantastic job of breaking down this topic. Thanks for the clarity!
The effort you’ve put into this post is evident and much appreciated. It’s clear you care deeply about The work.