Akibat Perbuatannya, Seorang Anggota SatSabhara Polres Grobogan Terkena PTDH

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Karena perbuatannya sudah keterlaluan dan melawan hukum, Aipda AK (44) seorang anggota SatSabhara Polres Grobogan terkena hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias dipecat dari anggota Polri. AIpda AK diketahui bermain barang terlarang (narkoba) yang tidak dia sadari kalau akan betakibat pada dirinya.

Penyerahan Petikan SK PTDH atas diri Aipda AK, diserahkan langsung Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi kepada AK di Mapilres Grobogan, Rabu (30/11/22).

Tidak banyak kata Aipda AK, selain menerima keputusan yang dirasakan pahit bagi dirinya. Namun apalah artinya nasi sudah menjadi bubur. Dengan sikap tunduk dan pasrah akan semuanya, Aipda AK menerima SK PTDH dirinya.
Sumber Humas Polres Grobogan menyebut, dasar keputusan itu adalah Surat Kapolda Jatenf No. KEP : 2137 XI/022 Tanggal 21 Nopember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Aipda AK anggota Sat Sabhara Polres Grobogan dari dinas Kepolisisn Republik Indonesia.

Selain Kapolres Grobogan, hadir pula Kabag SDM KOMPOL SUDARTO., SH, Kasat Sabhara AKP HARYONO., SH, Kasat Narkoba AKP HENDRO. Kasubbagpers Bag SDM IPTU SURATMIN, Kasikum AKP SUTIKNO., SH,. Kasiwas IPTU WIDARMIN, Kasikeu IPDA CARTA., SH dan Kasipropam AKP ZAENAL ABIDIN., SH.  (jokowi/hms polres)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *