Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Meminta RUU PPRT Segera Disyahkan

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ( FPKB) Luluk Nur Hamidah meminta Ketua DPR RI Puan Maharani lebih peka dan segera mendorong Pengesyahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selain sudah 18 tahun mandek, RUU tersebut dinilai sangat krusial untuk melindungi Kepentingan dan Nasib Pekerja Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang selama ini dinilai masih memprihatinkan.

“Patut disayangkan, RUU PPRT ini sudah 18 Tahun menunggu. Makanya akhir Tahun ini pesan saya kiranya Ibu Puan Maharani bisa sangat peka terkait UU Perlindungan PPRT ini. Karena jumlah mereka banyak dan situasi yang mereka hadapi Rawan Kekerasan Ekploitasi dan sebagainya,” Ungkapnya kepada Inspirasiline.com di Sragen Kamis (22/12/2022).

“Sudah hampir 2,5 Tahun mengendap di Meja Pimpinan.

Lantas, sejauh ini sudah 7 fraksi di DPR menyepakati agar segera disyahkan menjadi RUU Inisiatif. Justru di tataran Pimpinan DPR RI, saat ini yang menjadi kendala karena masih belum ada satu kata.

Mengingat Urgensi dan Pentingnya Kehadiran UU PPRT, pihaknya dan FPKB mendorong agar RUU itu sesegera mungkin disyahkan.

sangat kuat dari masyarakat, UU ini bisa kita bahas di Tahun 2023 dan bisa kita selesaikan karena sudah nunggu lama 18 Tahun. Di sisi lain, situasi para PRT kita juga masih sangat buruk di berbagai tempat karena tidak ada perlindungan dan tidak ada Payung Hukum,” Urainya.

Luluk Nur Hamidah yang dikenal Getol memperjuangkan Kesetaraan Gender itu menekankan kehadiran UU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT.

Jaminan Sosial, Hak Perlindungan Hukum Serta layak dihargai seperti profesi lainnya.

“Semangat kita bahwa UU PRT akan memberi perlindungan terhadap hak-hak PRT. Karena saat ini PRT itu masih sangat Rawan Kekerasan dari Majikan, Pelecehan Seksual, dan Eksploitasi. Padahal mereka adalah manusia yang bekerja dan harus dihargai. Karena PRT bukan budak,”  Ungkapnya menegaskan.

Menurutnya, jika sudah disyahkan menjadi RUU Inisiatif, maka tinggal dilanjutkan Pembahasan dengan Pemerintah.

Keberadaan UU itu nantinya akan menjadi cerminan bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi semua Warga Negara, terutama untuk PRT.

Ditambahkan, mengacu Draft RUU yang saat ini sudah berada di DPR, memang ada Sanksi Pidana yang diatur di dalamnya.

Meski masih perlu Pembahasan dengan Pemerintah, Luluk Nur Hamidah memandang Sanksi Pidana masih sangat fleksibel dan bisa menggunakan acuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU lain yang terkait.

“Terkait Sanksi Pidana nanti kan bisa dikembalikan pada Pidana Umum dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Misalnya kalau ada Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengalami kekerasan bisa  menggunakan UU KDRT karena memang ranahnya di dalam kerumahtanggaan. Lantas kekerasan fisik yang lain KUHP juga sudah mengatur Tindak Pidana Umum. Kalau perdagangan orang bisa mengunakan TTPO. Yang terpenting semangatnya adalah bagaimana agar RUU PPRT ini segera bisa disyahkan jadi RUU Inisiatif biar bisa segera dibahas dengan Pemerintah dan disyahkan menjadi UU,” Ungkap Luluk Nur Hamidah menandaskan. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *