Tegal-Inspirasiline.com. Kapolresta Tegal AKBP Rahmad Hidayat mengingatkan kepada anggotanya yang bertugas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022, supaya memahami tugasnya selama operasi patuh candi, diantaranya harus mengedepankan edukatif dan persuasif serta menjujung tinggi sesuai aturan yang ada dan hindari komplen dari masyarakat.
Disampaikan Kapolresta Tegal dalam Apel Gelar Pasukan Operasi “Patuh Candi 2022” di halaman Polresta Tegal Senin (13/6/2022).
Dikatakan, operasi patuh candi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplian masyarakat dalam berlalu lintas sehingga mampu mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran dalam ber Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kegiatan Operasi ini juga dilaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia. mulai 13 hingga 26 Juni 2022 termasuk di wilayah Kota Tegal. Apel diikuti oleh jajaran kepolisian/TNI juga dari Dishub dan Satpol PP Kota Tegal. Rahmad Hidayat mengatakan, operasi ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara tahun 2022.
Dia menambahkan, Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
” Saya berpesan kepada petugas di lapangan supaya memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial.
Bagi pelanggar kata Kapolres, akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas AKP Bagas Satwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. Diantaranya, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan. (Biet).
