Beraharap Bisa Bertemu Presiden, Ratusan Perangkat Desa Rembang Akan Geruduk Jakarta

NEWS

Rembang-Ispirasiline.com. Merasa haknya diusik oleh pihak tertentu, ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Rembang, Selasa (22/1) akan melakukan aksi demo damai di Jakarta. Mereka akan bergabung dengan anggota PPDI dari seluruh Indonesia.

Saat di Jakarta, mereka berharap bisa bertemu atau di terima oleh Presiden Joko Widodo dan setiap ketua PPDI kabupaten bisa beraudiensi dengan presiden atau pejabat siapapun yang menerima.

Yang penting pejabat tersebut memilik kewenangan dan kredibiltas memadai untuk mengambil keputusan dalam konteks tuntutan perangkat desa se Indonesia.

Ketua PPDI Rembang Abdul Afif saat di hubungi wartawan media ini Minggu (21/1) mengutarakan, ada 15 bus terdiri bus besar berisi 46-50 penunmpang dan 3 bus berisi antara 28-33 orang, sehingga jumlahnya sekitar 700-an orang perangkat desa yang akan berangkat ke Jakarta.

“Seluruh Perangkat Desa di Rembang dan Insyaallah se Indonesia kompak dalam hal ini. Oleh karena itu kami akan bertemu di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat,” tutur Abdul Afif yang juga Sekdes Karas, Kecamatan Sedan, Rembang.

Dia mengatakan, ada dua aspirasi yang akan di sampaikan dalam aksi demo damai di Jakarta. Pertama, penolakan pemberlakukan masa jabatan Perangkat Desa (Perdes)  yang tidak sesuai UU No 6 tahun 2014.

Karena hampir semua Pemkab  di luar Jawa belum menerapkan UU tentang pemerintahan desa tersebut secara penuh.

“Informasi yang kami dapat dari para ketua PPDI luar Jawa, semua Perdes biasanya di ganti oleh Kades terpilih. Padahal di UU No 6 tahun 2014 sudah di atur masa jabatan Perdes sampai usia 60 tahun. Begitupun penerapan PP No 11 tahun 2019 tentang Siltap juga belum dilaksanakan sepenuhnya. Yang namanya UU dan PP mestinya harus diberlakukan di seluruh Indonesia,” terang Abdul Afif.

Aspirasi kedua, imbuh Abdul Afif, Perdes tidak mempermasalahkan tuntutan Kades merevisi sebagian UU No 6 tahun 2014 khusus yang menyangkut masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

“Intinya kami Perdes yang bergabung dalam PPDI tidak ingin berbenturan dengan para Kades, yang penting hak kami tidak di usik. Kami sadar betul, jika terjadi benturan atau konflik antara Kades dengan Perdes, ujung-ujungnya yang rugi adalah rakyat. Paling tidak pelayan pada masyarakat dan proses pembangunan di desa akan terganggu,” pungkas Abdul Afif. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *