Sabu 109 Gram Berhasil Di Sikat Dalam Oprasi Candi Bersinar

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil membekuk tujuh pengedar dan pengguna Narkoba. Mereka terjaring Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari terhitung dari 9-28 Maret 2023. Operasi bersinar ini merupakan operasi yang dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba, hal ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama bulan ramadhan dan dalam rangka menghadapi lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (5/4/2023),di Mapolres Mandan Sukoharjo kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa tujuh tersangka tersebut dibekuk dari lima kasus yang berbeda.

Kapolres-tersangka-Kasat Narkoba

“Dari lima kasus itu, empat kasus merupakan target operasi (TO) dan satu kasus lainnya merupakan non-TO,” ujarnya.

Kapolres AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan, dari pengungkapan lima kasus itu, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 109,83 gram sabu, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Polres Sukoharjo yang berhasil  mengungkap barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar, ini jarang terjadi.  Barang bukti sabu-sabu paling banyak yakni seberat 103,84 gram, yang disita dari tersangka AA (27) warga Baki, Sukoharjo.

Tujuh orang tersangka satu diantaranya wanita

Selain AA (TO), enam tersangka lainnya adalah HP (TO) berikut barang bukti 1,12 gram sabu, AB dan LB (TO) dengan barang bukti 1,07 gram sabu, AS dan SR (TO) dengan barang bukti 3,30 gram sabu, serta WKM (Non TO) dengan barang bukti 0,50 gram sabu.

“Dari tujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya (AS, LB, AB) merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Wahyu.

AKBP Wahyu Nugroho juga mengungkapkan, bagi tersangka TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna atau tersangka Non-TO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.

“Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkoba di Sukoharjo. Kami berkomitmen untuk menindak tegas adanya peredaran Narkoba secara masif, karena Narkoba merupakan musuh bagi Bangsa Indonesia,” tegas Kapolres. (Prie)

Bagikan ke:

1 thought on “Sabu 109 Gram Berhasil Di Sikat Dalam Oprasi Candi Bersinar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *