KPU Gelar Pleno DPS

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Penyelenggaraan Pemilu 2024 kurun waktu kurang dari satu lagi saat ini memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pemilu 2024 yang berlangsung di hotel Brothers Solo Baru pada  Rabu (5/4/2023)

Disela-sela acara Pleno Nuril Huda  kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini DPS di Kabupaten Sukoharjo tercatat sebanyak 681.558 calon pemilih. Dari jumlah tersebut pemilih laki-laki sebanyak 336.639 dan pemilih perempuan 344.919. “Setelah rapat pleno terbuka digelar akan ada kemungkinan perubahan jumlah data pemilih mengingat akan dilakukan uji publik,” ujar Nuril Huda.

Ketua KPU Nuril Huda

Lebih lanjut  Nuril menyampaikan dengan adanya uji publik masyarakat luas bisa melakukan perbaikan apabila namanya tidak sesuai dengan data dalam daftar pemilih. Disinggung terkait pemilih ganda, Nuril mengatakan hal tersebut sudah diatur oleh sistem. Maka di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa mengubah hal itu karena sudah terkoneksi terpusat, misalnya dengan data kependudukan dan lainnya.

Menurutnya, potensi kegandaan yang dimungkinkan terjadi di Sukoharjo berasal dari daftar pemilih yang terdaftar di TPS khusus di Kabupaten lain. Misalnya warga Sukoharjo yang menjadi warga tahanan di Rutan Sragen, Solo, atau lainnya. Selain itu potensi kegandaan juga terjadi karena adanya pemilih di luar negeri.

Selain itu, ketua KPU itu menyebut ada sekitar 800 pemilih baru. Jumlah data tersebut berdasarkan potensi pemilih pemula, mutasi dan alih status TNI-Polri menjadi warga sipil. “Dari hasil coklit kemarin pemilih pemula sudah masuk di kategori pemilih baru. Selain dari warga yang berusia minimal 17 tahun juga dari alih status kewarganegaraan dari TNI Polri ke sipil, dan pernikahan di bawah usia 17 tahun,” jelasnya.

Pemilu 2024 sendiri memasuki tahapan penetapan DPS dari hasil rapat pleno di tingkat PPS, PPK dan terakhir KPU. Saat ini data pemilih telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga hal itu memungkinkan adanya perbedaan antara hasil pleno di PPK dengan di Kabupaten. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *