Jelang Pilkada, Pemkab Kendal Libatkan LSM Antisipasi Kerawanan

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kendal menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut mengantisipasi gangguan keamanan dan kerawanan menjelang Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga ikut membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Kepala Kesbangpol Kendal Marwoto mengatakan, anggota LSM bisa membantu pencegahan dini terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan di masyarakat, yaitu dengan memberikan laporan kepada pihak aparat. LSM juga diminta ikut aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Peran LSM dibutuhkan dalam pencegahan dini terhadap gangguan keamanan, yaitu dengan memberikan laporan kepada aparat, jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” katanya saat rapat koordinasi yang digelar Kesbangpol Kendal di Aula Kesbangpol Kendal, Rabu (7/10/2020).

Rakor diikuti 25 LSM, menghadirkan narasumber dari Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, dan Kejaksaan Negeri Kendal..

Dikatakan, saat ini sudah ada Satgas Pencegahan Covid-19, mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa dan kelurahan. LSM bisa ikut berperan aktif memberikan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Faktanya masih banyak warga yang kurang memperhatikan protokol kesehatan. Maka LSM bisa membantu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Marwoto menjelaskan, walaupun LSM berbeda visi-misi dan pilihan, tapi tetap satu tujuan untuk membangun kemajuan Kabupaten Kendal. Pelibatan LSM ini untuk meningkatkan peran serta dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga Pilkada berjalan aman dan damai. “Anggota LSM bebas mendukung paslon tertentu, tapi tetap menghargai perbedaan pilihan,” katanya.

KBO Sat Intelkam Polres Kendal Ipda Sangaji menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, tidak boleh menggelar hiburan. Warga dipersilakan menggelar hajatan, namun tidak diperkenankan ada hiburan, seperti organ tunggal.

Dalam menggelar hajatan pun harus mematuhi protokol kesehatan, dengan mengatur kursi tamu undangan supaya menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan harus memakai masker. “LSM bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan ini,” pintanya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *