SMKN 1 Mondokan Diduga Wajibkan Pembelian Seragam melalui Pihak Ketiga

EDUKASI

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

SEKOLAH Menengah Kejuruan (SMK) 1 Mondokan diduga mewajibkan siswa-siswinya membeli seragam melalui pihak ketiga dengan harga Rp 1.500.000 untuk siswa dan Rp 1.600.000 untuk siswi.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No 420/1055/2020 tertanggal 10 Juli 2020 bahwa sekolah dilarang mengoordinir hal yang berdampak pada pembiayaan, seperti seragam sekolah atau pembiayaan lainnya.

NOTA Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No 420/1055/2020 tertanggal 10 Juli 2020.

Bahkan, pakta integritas kepala sekolah juga menekankan, pada tahun ajaran 2020/2021 tidak boleh ada tarikan atau pungutan, baik dalam bentuk pengadaan seragam maupun uang pembangunan. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19, yang berdampak pada ekonomi masyarakat yang tidak menentu, termasuk orang tua yang akan memasukkan sekolah anak-anaknya.

“Itu artinya, Kepala SMKN 1 Mondokan tidak peka dengan situasi saat ini. Terbukti dengan melakukan pengadaan seragam pada peserta didik baru, yang tanda petik terkesan memaksa,” ujar pemerhati pendidikan di Kabupaten Sragen kepada inspirasiline.com, Rabu (7/10/2020) sore, yang minta namanya tidak ditulis dengan alasan khawatir dianggap mengadu domba.

Untuk menghilangkan kesan wajib, menurutnya, pihak sekolah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mendistribusikan seragam yang sudah jadi atau dijahit. “Pihak ketiga berkewajiban menyediakan tempat dan nota pembayaran. Nota pembayaran atas nama pihak ketiga, bukan atas nama sekolah,” ujarnya.

Tapi dalam proses ini terjadi kejanggalan, karena petugas yang membagikan seragam guru sekolah. Yang lebih janggal lagi, walaupun menggunakan nota pihak ketiga, penerima uang adalah guru SMKN 1 Mondokan. “Jadi, pihak ketiga tidak menerima uang dengan harga yang sudah ditentukan, Rp 1.500.000 untuk laki-laki dan Rp 1.600.000 untuk perempuan,” ujarnya berapi-api.

Sosialisasi WA
Sumber inspirasiline.com yang dapat dipercaya menyebutkan, pengumuman penentuan rincian biaya seragam sekolah disosialisasikan melalui grup WhatsApp (WA) siswa dan wali kelas. Sebagian isi sosialisasinya tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan siswa diarahkan wajib membeli seragam, tidak boleh membeli dalam bentuk kain dan harus satu paket.

“Tidak diperbolehkan membeli per biji. Misalnya membeli seragam OSIS saja. Alasannya, kalau tidak seragam warnanya, akan berurusan dengan Kesiswaan dan ada sanksinya,” tutur sumber tadi.

Sejumlah orang tua/wali murid merasa keberatan. Selain harganya di atas rata-rata harga pasaran, banyak orang tua/wali murid yang masih memunyai seragam bekas dan layak pakai milik kakaknya, atau meminta saudara maupun tetangga yang sudah tidak dipakai.

Salah satu orang tua SMKN 1 Mondokan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, sebetulnya orang tua/wali murid mau protes, tapi takut berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar (KBM) anaknya.

“Di kondisi saat ini, seragam bukan sesuatu yang prioritas, karena KBM masih menerapkan sistem pembelajaran online atau daring,” kata orang tua/wali murid lain.

Kejanggalan lain, syarat pengambilan seragam di toko yang sudah ditunjuk, siswa tidak boleh memakai seragam walaupun seragam SMP. Hanya diperbolehkan memakai pakaian bebas rapi. “Seragam yang sudah diambil, wajib dikumpulkan,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala SMKN 1 Mondokan Ahmad Dahlan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *