Bambang Sutrisno: Klaster Pendidikan UU Cipta Kerja Harus Dicabut

EDUKASI

Penulis: Laras W Gandaningrum
SEMARANG | inspirasiline.com

UNDANG-Undang Cipta Kerja memunculkan banyak pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komite III DPD RI, Ir H Bambang Sutrisno MM tegas meminta agar Klaster Pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja yang telah diputuskan pada 5 Oktober 2020 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Bambang mengatakan, Klaster Pendidikan mestinya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, mengingat putusan Nadang Legislasi (Baleg) pada 24 September 2020 bahwa Klaster Pendidikan dicabut dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Baleg.

“Namun dalam putusan Sidang Paripurna DPR RI, pada pasal 26 UU Cipta Kerja memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha,” ujar Bambang kepada inspirasiline.com melalui ponselnya, Rabu (7/10/2020).

Kemudian, pasal 65 menjelaskan, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini”.

Ayat keduanya berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah”.

Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Bambang berpendapat, pasal ini menempatkan pendidikan sama dengan aktivitas industri dan ekonomi alias komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan. Hal ini bisa berdampak pendidikan berbiaya mahal, sehingga tidak bisa terjangkau oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Apalagi selama ini pemerintah abai terhadap tarif batas atas biaya pendidikan satuan pendidikan swasta.

“Mencermati hal tersebut, tentu bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan ketentuan bahwa tanggung jawab utama pendidikan ada di negara. Seharusnya pemerintah hadir dalam meningkatkan jumlah sekolah negeri dan/atau memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta agar biaya pendidikan terjangkau oleh masyarakat, khususnya warga miskin,” papar Bambang.

Senator asal Jawa Tengah ini khawatir, ke depan masyarakat semakin kesulitan, karena harus bersaing ketat untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri tapi kuotanya terbatas. Sementara sebagian sekolah swasta berbayar dan tidak terjangkau bagi warga kurang mampu.

Bambang menilai, UU Cipta Kerja pasal pendidikan ini bisa membuka peluang pendidikan semakin mahal dan komersil. “UU ini menjadikan pendidikan nasional sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, tanpa perlindungan pemerintah,” tegasnya.

Bambang mengungkapkan, dulu Mahkamah Konstituasi (MK) pada 31 Maret 2010 membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. “Karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya minimal sampai pendidikan dasar,” terangnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Bambang Sutrisno: Klaster Pendidikan UU Cipta Kerja Harus Dicabut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *