Nekat Jual Obat Mercon, Diciduk Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Seorang pemuda bernama Dza’iunnuha warga RT 01/RW 02 Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Rembang, diamankan polisi baru-baru ini. Penangkapan itu dilakukan lantaran dirinya diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, penangkapan pemuda berusia 18 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pada Selasa (4/4) lalu.

“Jadi tersangka ini sejak Maret 2023 mendapat bahan peledak mercon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Setelah itu, dirinya menjual kembali bahan peledak tersebut dengan harga Rp 50 ribu per seperempat kilogram,” katanya.

Lebih lanjut, kata AKP Heri, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kilo gram bahan peledak mercon, 150 sumbu mercon dan uang tunai Rp 60 ribu rupiah.

“Hasil dari penjualan digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.

AKP Heri mengimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. (yon daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *