Rembang, Inspirasiline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, mulai menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang itu akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang.
Namun pada pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang pada hari pertama hingga sekitar pukul 12:00, belum ada partai politik yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Rembang di jalan Pemuda.

Meskipun belum ada partai politik yang menyerahkan berkas, petugas dan komisioner KPU Kabupaten Rembang terlihat tetap berjaga di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Rembang.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menerangkan hingga Senin siang, pihaknya belum menerima berkas dari satupun partai politik di Kabupaten Rembang.
”Sampai siang ini, kami memang belum menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang dari partai politik,” jelas dia.
Dia mengatakan biasanya, sebelum datang ke Kantor KPU Kabupaten Rembang, partai politik terlebih dahulu akan memberitahukan kepada petugas ataupun komisioner KPU.
”Sebelum datang ke Kantor KPU Kabupaten Rembang, biasanya memang partai politik atau perwakilannya akan memberitahukan ke kami. Namun sampai siang ini, kami juga belum menerima pemberitahuan dari partai politik. Kapan akan menyerahkan berkas,” terang dia. (yon daryono)
