Sukoharjo-Inspirasiline.com. Kasus pelaku penculikan anak berhasil diringkus Polres Sukoharjo secepat kilat berkat laporan cepat call center 110 dalam waktu kurang dari 24 jam, kurban yaitu MYM (16) warga Baki Sukoharjo, sedangkan pelaku AW (19) warga Banjarsari Surakarta. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam pada (9/5/2023)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres pada Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa kurban masih berstatus pelajar SMK, pelaku nekat membawa kabur kurban setelah berkenalan melalui medsos facebook.

” Sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,” ujar AKBP Sigit.
Disinggung mengenai kronologi penculikan, AKBP Sigit menerangkan bahwa korban diajak jalan oleh pelaku dan dibawa ke kosnya di Colomadu Karanganyar.

“Dalam kejadian itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. Namun korban tersebut tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir,” jelas Kapolres.
Mendapati kejadian tersebut, orang tua korban sangat khawatir kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian, dengan laporan aksi cepat 110 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan akhirnya setelah mendapati laporan itu, Kepolisian dari Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Dan sekira pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar.
Pelaku saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di Kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres AKBP Sigit menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110., sebab dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapan kasus, imbuhnya. (Prie)
