Polres Blora Amankan Ratusan Tabung Gas LPG Oplosan

NEWS

Blora-Inspirasiline.com. Kepolisian Resort Polres Blora mengamankan ratusan tabung gas LPG oplosan di Blora, pada Senin lalu 29 Mei 2023. Pengamanan ratusan tabung gas LPG oplosan terjadi di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Kepala Desa Tempellemahbang, Kasbi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Benar mas, tiga hari yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Persisnya saya kurang tahu karena saya masih di sawah,” kata Kasbi.

Kasbi menjelaskan bahwa Ia juga mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan itu.

“Surat pemberitahuan ada, pak RT juga dapat. Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan wong itu sudah lama jualan tabung gas,” jelas Kasbi.

Polisi mengamankan supir dan barang bukti. Ada beberapa tabung gas dan mobil, namun sekarang supirnya sudah di pulangkan. Sementara Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono juga membenarkan penggerebekan ratusan tabung gas LPG oplosan di Blora itu.

“Ya, Senin kemarin 29 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga. Atau pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai. Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan. Sebagaimana yang di nyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (Alm). Tepatnya di Dukuh Tengger Rt. 07 Rw. 03, Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,” kata AKP Supriyono.

Dugaan Tabung Gas LPG Oplosan dari Informasi Masyarakat

Pelaku bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger Rt. 07 Rw. 03 Desa Tempelmahbang Kecamatan Jepon, Blora.

“Ia terbukti memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg,” Ungkapnya.

Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada dugaan rumah di wilayah tersebut untuk proses pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 kg Subsidi. Ke tabung gas LpG ukuran 12 Kg non subsidi.

“Resmob kami langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Setelah penyelidikan ternyata benar, ” Jelasnya.

Di tempat itu, kata Kasat Reskrim, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 Kg. Menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pick up, warna hitam dengan Nopol. K-1943-ZE yang akan siap untuk di perjualbelikan.

Kemudian, anggota Resmob lainnya melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.

Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut. Rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg. Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan Kosong.

Sebanyak 20 tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan Isi. Ada 255 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong. Serta 19 tabung gas LPG 5,5 Kg dalam keadaan kosong. Juga 3 tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan isi.

Tak hanya itu, ada juga 1 unit pick up merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R dengan Nopol. K-1943-ZE turut di amankan.

“Pelaku kita kenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen”, pungkasnya. (Tim Liputan Prokompim Blora – Yokanan)

Bagikan ke:

3 thoughts on “Polres Blora Amankan Ratusan Tabung Gas LPG Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *