Hasil Lelang Jabatan Tiga Kepala Dinas di Rembang Sudah Diserahkan Ke Bupati

NEWS

Rembang-Inspiradillne.com. Setelah melalui seleksi ketat, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama terbaik di masing-masing formasi dalam lelang jabatan Kepala Dinas alias Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.

Informasi yang diterima media ini, Fahrudin juga telah menyerahkan tiga nama tersebut kepada Bupati Rembang, H Abdul Hafidz, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Minggu (13/8) pagi.

Artinya, soal tiga calon Kepala Dinas bola saat ini sudah berada di tangan Bupati H Abdul Hafifdz. Sudah menjadi haknya bupati, ke mana bola itu akan menggelinding.

Tidak ada pihak mana pun yang bisa menghalangi Bupati Rembang untuk menjatuhkan siapa Kepala Dinas pilihannya, kecuali Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN) tidak memberikan rekomendasi.

Tiga nama terbaik di masing-masing formasi itu yang nanti satu di antaranya akan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Satu calon lainnya, akan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTaRu).

Rencananya, tiga nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Pansel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu 16 Agustus 2023.

Sehingga, dipastikan dari 12 peserta, ada tiga nama yang sudah pasti gagal menjadi Kepala Dinas. Tiga nama tersebut adalah calon Kepala DPMTSP. Sebab, calon Kepala DPMTSP ada 6 orang.

Sedangkan secara regulasi hanya ada 3 nama di masing-masing formasi yang harus diserahkan kepada Bupati Rembang.

Ketua Pansel JPTP Tuhana menyatakan, seleksi terakhir calon Kepala Dinas berupa paparan uji gagasan dan wawancara telah selesai dilaksanakan pada Sabtu 12 Agustus 2023. Seleksi berjalan maraton, mulai pukul 08.00-18.30 WIB.

“Paparan gagasan dan wawancara dipantau langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah selesai, kami rapat hasil akhir. Hasilnya, langsung kami serahkan ke Sekda. Minggu pagi, sudah diserahkan Sekda ke Bupati Rembang,” jelas Tuhana, Minggu (13/8).

Tuhana menyebutkan, tiga nama terbaik yang diserahkan kepada bupati berdasarkan nama urutan abjad, bukan urutan peringkat. Dokumen tersebut tidak disertai dengan nilai.

Setelah diserahkan oleh Tim Pansel, maka nama Kepala Dinas terpilih menjadi hak prerogatif Bupati Rembang sesuai dengan regulasi yang ada.

Bupati bisa memilih sesuai dengan pilihannya, tidak harus peserta peringkat pertama.

“Nanti siapa yang terpilih, saya tidak tahu, itu ranahnya bupati. Boleh nomor 1, 2 atau 3. Sesuai ketentuan undang-undang begitu, dipilih bupati selaku PPK. Nama yang diserahkan ke bupati adalah 3 besar terbaik. Tampilannya sesuai urut abjad, tidak disertai nilai,” imbuhnya.

Ia memaparkan, sebelum dipilih dan dilantik, nama-nama calon Kepala Dinas akan dimintakan rekomendasi kepada KASN.

Setelah rekomendasi turun, Bupati Rembang selanjutnya bisa melakukan pelantikan Kepala Dinas terpilih.

Sesuai dengan tahapan yang

disampaikan panitia, Kepala Dinas terpilih akan dilantik pada 1 September 2023 mendatang. Pelantikan akan dilakukan oleh Bupati Rembang, H Abdul Hafidz. (yon Daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *